bagi para pemakai kartu kredit, tentu sudah mahfum jika menggunakan kartu kredit di sebagian besar toko elektronik dan sejenisnya di indonesia akan dikenakan biaya tambahan yang berkisar di 3%. atau, tidak ada tambahan biaya namun ada minimal pembelian. memang tidak semua toko melakukannya, terutama toko yang sudah bonafid dan atau merupakan rangkaian toko internasional.
namun menurut artikel yang saya baca di hotdealsclub.com, khusus untuk kartu visa dan mastercard, hal ini tidak diperbolehkan. berikut kutipannya:
- Rules for Visa Merchants PDF File. On page 10 of their booklet, it says “Imposing minimum or maximum purchase amounts is a violation.” On that same page, it also says “you may not impost any surcharge on a Visa transaction.” These rules apply to credit cards, not debit cards.
- Rules for Mastercard Merchants PDF File. On page 2-22, section 9.12.2 and 9.12.3 disallow stores to surcharge or impose a purchase minimum. These rules apply to credit cards, not debit cards.
- American Express discourages surcharges, but it is allowed.
- Discover Card allows surcharges.
hal ini sempat saya diskusikan di milis gadtorade, dan ada beberapa yang menyatakan bahwa jika kita bisa membuktikan bahwa kita terkena surcharge ini, kita bisa mendapatkan refund. tapi tentu saja pedagang indonesia tidak semudah itu memberikan bukti-bukti yang bisa kita pergunakan. saya sendiri pesimis aturan ini bisa ditegakkan di indonesia, tapi setidaknya saya tahu bahwa belanja dengan kartu kredit seharusnya tidak terkena tambahan biaya lagi.
Leave a Reply