belakangan ini ramai diberitakan baik di milis maupun di situs pemberitaan mengenai razia notebook di bandara. dari berbagai milis yang saya ikuti, kemunculan pertama isu mengenai razia notebook ini muncul di milis otomotif:
From: Master
To: PROFEC
Sent: Tuesday, June 03, 2008 1:03 PM
Subject: [PROFEC] Razia Software di Bandara Soekarno HattaAPAKAH BERITA INI BENAR ? Mohon bagi rekan2 yg mengetahui ttg hal ini, dapat dishare ke milis. Tx.
Dear all,
Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan.
Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta.
Kepada bapak bapak dan ibu-ibu yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.
dari informasi yang berseliweran di berbagai milis, ada dugaan kalau berita razia notebook ini tidak benar. namun setidaknya ada dua testimoni bahwa kasus ini benar. ini dari milis id-mac:
Dear all,
Sekedar mau sharing, minggu lalu rekan-rekan saya (5 orang) harus ke medan dari Jakarta untuk audit di Medan, mereka berangkat tanggal 27 May dari terminal 2.
Sebelum masuk gate keberangkatan, pada saat pemeriksaan kedua, yang harus masukkin tas untuk di scan (posisisnya pos pemeriksaan setelah roti boy), maka pemeriksa memilih secara random tas penumpang, yang berisi laptop.
Rekan saya bilang sekitar 10 orang diminta log in ke komputernya termasuk 2 rekan saya yang 3 boleh langsung masuk gate, mereka disertai dengan petugas bea cukai dan orang HAKI (dan pastinya security airport) saya tidak tahu rekan microsoft ada atau tidak.Pemeriksaan dilakukan dengan cara mencheck windows genuine certificate, kalo tadi saya tanya ke rekan2x saya, minggu lalu sih dari 10 orang yang diminta ada 1 yang membawa mac putih, untungnya semua rekan2x kantor pakenya laptop kantor dengan windows & office genuine dan sticker original windows masih tertempel di laptop.
Semua rekan saya sih lolos, kebetulan di kantor kami selama tahun ini memang rajin membersihkan software bajakan (IT kami pake remote desktop controller untuk monitor via LAN – server).
Tetapi ada 2 orang yang kena dan langsung sidang di tempat, yang satu karena memakai office 2007 bajakkan, dan yang satu lagi yang membawa mac putih karena pake mac office 2008 bajakkan.
Menurut rekan saya sih, yang membawa mac masih anak kuliah dan terlihat gugup pada saat diperiksa…Saya tidak tanya jelas sih bagaimana office 2008 kedetect, apakah secara jujur dia mengaku kali yach…. tapi menurut rekan saya, orang HAKI cukup familiar dengan mac,,,
Office 2007 & 2008 langsung di-unistall, kemudian mereka dikenakan denda, rekan saya tidak tahu apakah mereka bayar 9.5 juta!!! tetapi yang pasti laptop masih dibawa oleh penumpang tersebut… (ngak tau deh apakah bisa disogok hehehe)Ohya, pengecekan genuine windows di check via internet
Hari ini saya ke Medan menyusul rekan saya, tapi tidak ada pemerikasaan seperti disebutkan diatas tuh….
Intinya sih, mending un-install dulu kalo pake bajakan, setahu saya adobe juga bisa dicheck via internet dengan cara menjalankan auto update kemudian aplikasi di-update, kalo dia tidak genuine, maka pada saat kita buka aplikasi setelah update, sekitar 10 detik aplikasi tertutup sih… cuma orang HAKI pake metode yang sama tidak yach,,,
lalu yang kedua adalah di milis gadtorade:
RE: [gadtorade] Re: [id-PalmOS] CP: OOT: Fw: Info Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Pak Ryo,
Kebtulan untuk berita yang beredar di milis2 itu ada salah satu partner kerja kantor saya, dari Anabatic. Dan saya udah konfimasi langsung ke orang yang bersangkutan, dan memang bener itu terjadi. Terutama bagi pengguna laptop yang sedang nyala/ON pada saat sweeping. Jadi mereka masukin satu CD, dan itu akan ngecek mana program yang asli dan mana yang bajakan. Pada saat itu akhirnya diselesaikan di tempat dengan bayar 9,5juta. Sejak peristiwa itu, satu kantor rekan saya tersebut beralih ke Linux Ubuntu. So it does really happens..
soal bantahan tentang berita razia notebook ini ada di blog ndorokakung, dalam artikelnya yang berjudul rumor pecas ndahe.
berdasarkan informasi dari rekan-rekan di milis id-gmail, soal software bajakan itu termasuk dalam ranah pidana, seperti yang ditetapkan dalam UU tentang Haki. pasal yang berhubungan dengan penyitaan notebook diatur dalam KUHAP Bab V bagian 4 pasal 38:
Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
lalu menurut UU HAKI pasal 71:
BAB XII
PENYIDIKANPasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
kabarnya menkominfo M. Nuh sendiri melalui running text di televisi menyatakan tidak ada razia notebook. lalu berdasarkan UU Haki sendiri di pasal 71 ayat 3, yang berhak menyidik hanyalah polisi, atau PNS bidang Haki yang tetap saja sebelum dan sesudah penyidikan harus melapor ke polisi. masalahnya tidak ada pernyataan resmi polisi mengenai hal ini, yang ada malah pernyataan resmi dari pihak-pihak yang tidak berhak melakukan penyidikan, contohnya berita di kompas:
Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
Kamis, 5 Juni 2008 | 08:51 WIB
JAKARTA, KAMIS – Bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan pemeriksaan laptop penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi. Menurut Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang Ciptadi, pemeriksaan software tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan di semua instansi, termasuk bandara internasional.
βKami memang memberlakukan ini mengingat banyak software tak berlisensi yang diduplikasi di Indonesia. Seperti kita tahu, penduplikasian seperti itu menjadi lazim di negara ini,β ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/6).
Mengenai kabar soal pemeriksaan laptop salah seorang penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi, Kamis (29/5), yang disidang di tempat dan dikenai denda Rp 9.500.000, Bambang belum memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut.(C6-08)
kemudian juga pemberitaan dari kantor berita antara:
07/06/08 09:51
Laptop Diperiksa Di Bandara Soekarno-Hatta
Tangerang, (ANTARA News) – Mulai Sabtu, setiap Laptop (komputer jinjing) di ruang masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan diperiksa petugas.
“Hal ini diterapkan demi menjaga keselamatan bersama dan kenyamanan penumpang lain karena laptop dapat disalahgunakan untuk keperluan yang bersifat negatif,” kata Administratur Bandara Soekarno-Hatta, Herry Bakti kepada ANTARA di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, pemeriksaan laptop tersebut untuk mencegah penyimpanan dokumen secara ilegal untuk keperluan tertentu.
Bakti tidak merinci yang dimaksud keperluan tertentu itu, kecuali menyebutkan bahwa laptop dapat digunakan untuk hal yang terkait terorisme.
“Prinsipnya bagi penumpang yang membawa laptop sebaiknya memberitahu petugas di pintu masuk agar tidak terjadi penggeledahan,” katanya.
Dia juga mengemukakan laptop dapat digunakan untuk menyimpan heroin yang dikemas khusus untuk diselundupkan.
Pemeriksaan itu diutamakan bagi penumpang yang membawa lebih dari dua laptop.
Dia mengakui ada sejumlah penumpang yang memprotes pemeriksaan laptop tersebut, namun setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, mereka mengerti.
Bakti menyebutkan langkah tersebut dilakukan mulai Sabtu dan berlaku untuk seterusnya. (*)
dan sekali lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak polres bandara mengenai “penyimpanan dokumen secara ilegal” ini. yang patut diwaspadai adalah teknik pemeriksaan notebook yang mencurigakan, seperti yang ditulis di milis telematika:
Teman-teman yang terhormat,
Saya pagi ini baru saja menerima sms dari seorang kawan consultan keuangan asing yang akan pulang ke Singapura, beliau mengabarkan bahwa ia diminta untuk menghidupkan Notebook yang dibawanya oleh petugas security Angkasa Pura, tidak lama kemudian datang seorang petugas berpakaian preman yang ikut nimbrung dan memeriksa Notebook tersebut sambil memasukkan benda yang mirip Thumb Drive / Flash Disk ke dalam USB port! Teman saya sengaja sms saya menanyakan apakah prosedur tersebut wajar? Saya lantas mengatakan bahwa prosedur tersebut sah-sah saja bilamana sampai batas menghidupkan Notebook, karena ini sekarang merupakan prosedur standar pengamanan bandara dan penerbangan yang diberlakukan oleh ICAO! Namun bilamana ada hal-hal lain seperti memasukkan thumb drive ke usb port, hal tersebut patut dicurigai. Pertama, apakah benar-benar itu thumb drive; Kedua, karena thumb drive sekarang ada yang kapasitas besar hingga 8gb, apakah mereka ini melakukan data mining; Ketiga, kalau benar terjadi data mining, maka hal ini sudah jelas melanggar hukum dan sama dengan tindak pidana penyadapan data. Kalau sudah begini bagaimana perlindungan rahasia dagang dan perlindungan data pribadi (bukankah ini juga IP)?
memasukkan USB flashdisk ini merupakan tindakan yang sangat mencurigakan, karena bisa mencuri informasi penting dan rahasia dari notebook tersebut, seperti yang ditulis di milis Keamanan Informasi:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ditanda-tangani oleh Presiden SBY tanggal 21 April 2008. Pada peringatan HKKI 2008 di Jogja, 24-25 April yang lalu, dimana Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara menjadi nara sumber, terungkap bahwa kelalaian-pun dapat mengakibatkan kita berurusan dengan pihak berwajib.
Saat mendemokan ke Pak Ketut dari Cyber Crime Mabes Polri bahwa betapa mudahnya menghisap password, WPA Key, files, dll dengan hanya memasukan USB ke komputer target. Beliau berkomentar: “Hati2 jika menyebarluaskan tools seperti ini.”
tidak adanya penjelasan yang resmi dari pihak yang seharusnya berhak melakukan penyidikan dan penyitaan ini menggambarkan kekacau-balauan komunikasi antar lembaga pemerintahan. perangkat peraturan hukum yang berlaku juga kurang berfungsi melindungi masyarakat umum, sehingga memudahkan terjadinya pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat.
Leave a Reply to pujo Cancel reply