pasal 82 itu


inilah berita pertama yang menyangkut penerapan UU Pornografi yang saya baca, di Kilas Metro Kompas 3 November 2008 – Tiga Penari Erotis Ditangkap:

Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

sampai di sini, adakah yang bisa melihat keanehan berita di atas?

  1. UU yang baru disahkan 30 Oktober 2008 yang lalu adalah UU Pornografi, bukan UU Anti Pornografi & Pornoaksi
  2. UU Pornografi yang baru saja disahkan hanya memiliki 44 buah pasal, jadi tidak mungkin ada pasal 82

jadi dari mana asal pasal 82 itu? rupanya sewaktu namanya masih berupa RUU APP, pada draf pertama memang terdiri dari 93 pasal, dan pada draf kedua dipangkas menjadi tinggal 82 pasal. isi pasal 82 ayat 1 pada draf pertama adalah sebagai berikut:


Pasal 82
(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


walaupun ada sedikit perbedaan tentang penyebutan pasal sebelumnya (pasal 27 vs pasal 28), namun isinya praktis sama. entah dari mana sumber kesalahan pemberitaan ini, apakah dari pernyataan polisinya sendiri atau dari wartawan kompas yang menulis beritanya. namun rasanya sangat aneh ada penangkapan kasus pidana berdasarkan pasal ghaib dari undang-undang yang ghaib juga. atau mungkin sebenarnya kejadian ini bukan hal yang aneh pada republik yang sepertinya ghaib juga ini. atau jika menilik waktu penulisan berita yaitu jam 1 pagi, mungkin wartawan dan editornya (kalau memang ada editor) menulis beritanya sambil setengah bermimpi. who knows.

screenshot:

tautan:


11 responses to “pasal 82 itu”

  1. apa dgn disahkannya uu itu bisa langsungkan dipraktekan, bukannya harus ditandatangani dan dicatat di lembaran negara dulu..kok cepet bangetnya perasaan baru kemarin disahkan di dpr…kejar setoran kali ya…

  2. Permisi… 😀
    Ini karena urgensi yang sedemikian besar.
    Urgensi untuk secepat mungkin menandingi popularitas pemberantasan korupsi. Perlu sekali buat tikus-tikus di parlemen untuk mengalihkan perhatian publik, sebelum semakin banyak dari mereka yang terjerat potas KPK.
    Tujuan utama wacana anti porno ini kan memang begitu dari awalnya. Bahwa ejakulasi publik itu lebih hina daripada genocide perlahan yang ditimbulkan korupsi.
    Tapi jangan lengah, wahai anak pertiwi!!
    Sesungguhnya musuh terbesarmu tetap satu : Korupsi. Jangan mau di-diversi !!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *