Those folks who try to impose analog rules on digital content will find themselves on the wrong side of the tidal wave.
— Mark Shuttleworth
belakangan ini mencuat di pemberitaan kasus dipenjarakannya seorang ibu rumah tangga, yang mempunyai 2 anak balita dan bahkan salah satunya masih menyusui ASI, akibat dia dikenakan pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik. karena ancaman hukuman pidana dari pasal 27 ini adalah maksimal 6 tahun penjara, maka otomatis pihak yang berwajib bisa langsung memenjarakan ibu tersebut tanpa perlu menunggu proses pengadilannya selesai terlebih dahulu.
kasus di atas sangat jelas memperlihatkan rasa keadilan yang sepertinya sudah dibuang jauh-jauh. juga langkah bodoh pihak dokter maupun rumah sakit yang merasa namanya dicemarkan, dan memakai alasan akibat tulisan ibu tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian karena menurunnya jumlah pasien dan pembatalan beberapa kontrak bisnis. tidak perlu seorang jenius untuk bisa melihat bahwa justru tindakan memenjarakan ibu tersebut akan melipat-gandakan jumlah orang yang pasti tidak akan mau ke rumah sakit atau dokter tersebut, seperti yang tergambar pada kartun di kompas edisi hari ini (jumat 5 juni 2009):

dan datanglah gelombang pasang itu, dalam bentuk sebuah “Cause” di facebook, yang sampai tulisan ini saya buat, sudah menjaring 152.300 pendukung:

tulisan ini saya tutup dengan kutipan komentar dari Sammy Jankis di forum JakChat:
Omni’s lawyer, Heribertus Hartojo, alleged that Prita’s email had caused the firm substantial financial losses from patient boycotts and frozen business deals.
Well, if her email didn’t cause substantial financial loss, then Omni’s triple flame-broiled whopper of bone-headed moves certainly will!
Service Business 101: If you piss on the shoes of a consumer, for God’s sake DON’T make it public by turning said consumer into a martyr.
Leave a Reply to wolwol Cancel reply