tips bertransaksi aman dengan kartu ATM


begitulah judul iklan dari BI di kompas hari ini:

iklan ini keluar setelah 2 minggu merebaknya kasus dana nasabah hilang dari rekening mereka melalui transaksi ATM di bali. ini juga sekitar seminggu setelah hingar-bingar seorang anggota DPR menuduh tayangan seorang ahli digital forensik di TV tentang ATM skimming bisa mengajarkan orang lain bagaimana membobol ATM.
namun yang menarik dari iklan BI di atas adalah adalah tips #4:

Saat menggunakan kartu ATM/Debit pada merchant/toko, perhatikan kondisi alat EDC (Electronic Data Capture). Bila terdapat alat (device) yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, dihimbau tidak melakukan transaksi.

jika anda biasa membayar transaksi belanja dengan kartu ATM/debit di pasar swalayan seperti carrefour atau giant, perhatikan apa yang terjadi pada kartu anda setelah anda serahkan ke kasir. apakah kartu anda hanya akan digesek (swipe) ke EDC, atau setelah itu, digesek ulang ke mesin kasir? anda sebagai pemilik kartu ATM/debit patut waspada, karena kalau memang digesek ulang ke mesin kasir, itu berarti data dalam pita magnetik di kartu anda sedang disalin di mesin kasir tersebut.
bukan berarti kita tidak percaya pada pasar swalayan tersebut, namun buat apa data kartu ATM/debit perlu dibaca ulang di mesin kasir? ini perlu dikonfirmasikan lagi ke pihak BI ataupun perbankan, bolehkah kartu ATM/debit kita digesek di mesin kasir yang notabene bukan EDC?
itu baru kasus gesek ulang kartu. banyak toko maupun pasar swalayan saat ini demi kepraktisan menggunakan teknologi jaringan nirkabel (wireless) dengan pengamanan hanya menggunakan WEP, yang bisa diretas dengan aircracking dalam waktu hanya beberapa menit. bayangkan data salinan kartu ATM/debit di toko ataupun pasar swalayan tadi disimpan dalam satu jaringan nirkabel yang sangat mudah diretas.
memang, tanpa adanya PIN, salinan data dari kartu ATM/debit relatif tidak berguna bagi penjahat, namun itu juga berarti penjahat hanya tinggal mencari tahu nomor PIN yang dipergunakan oleh calon korban. ini juga bisa menjawab mengapa ada korban uang rekeningnya hilang, padahal dia tidak pernah menggunakan ATM; bisa jadi data kartu korban tersebut tercuri dan PIN-nya bocor, sehingga walaupun tidak pernah ke ATM, kartu ATM/debitnya tetap bisa diduplikasi dan dicuri uangnya.
maka dari itu, perlu ketegasan sekali lagi dari BI ataupun pihak perbankan, apakah perlu atau diperbolehkan kartu ATM/debit digesek lagi di mesin kasir. dan jika ternyata memang diperbolehkan, perlu diambil langkah-langkah pengamanan di jaringan lokal toko ataupun pasar swalayan, agar data yang disalin tersebut tidak mudah dicuri oleh yang tidak berhak.


13 responses to “tips bertransaksi aman dengan kartu ATM”

  1. Berikan pilihan untuk konsumen…. apakah mau ATM dengan Visa/Master Electronic atau tidak….. terus terang saya paling ngeri ngantongin ATM dengan Visa/Master Electronic ……. kalo jatuh bisa dipakai orang tanpa perlu PIN……
    Saat buka rekening Bank M*n*i*ri saya sudah minta tanpa ATM yang berlogo visa….. ternyata gak bisa…… 🙁 padahal kalo duit kita hilang yang disalahin kita……….. 🙁

  2. Wahh ia ,,, than xmas ryo.. kalu dijabarin dengan detail soal kasus ke 4, jadi sadar juga.. harusnya sekali aja kan… kecuali kalau kartunya yang memang bermasalah. jadi geserek terusss 😛

  3. Memang perlu banyak pembenahan dalam sistem keamanan perbankan di Indonesia, agar nasabah tidak lagi menjadi korban tindakan pembobolan ATM/kartu kredit. Terima kasih
    Salam kenal… 🙂

  4. Info bagus.
    Adik pernah kena kasus credit card, isinya dikuras orang. Kata polisi Inggris, kemungkinan CC dia diam2 di swipe dua kali – pertama ke mesin EDC, kedua ke magnetic reader yang tersembunyi di dekat kasir.
    Ya, oknum kasir adalah salah satu pihak yang sangat mungkin untuk melakukan fraud.

  5. Bagaimana kalau kita menggadakan suatu gerakan agar ada perlindungan pengguna kartu debit visa? semacam udang-undang dmn pihak pasar swalayan jika meloloskan tanda tangan palsu dan kasir tidak meminta kartu identitas lain selain tanda tangan dan nomor pin, mendapat sanksi. Itu harus menjadi standar. kita harus meminta UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU DEBIT VISA DAN SEBANGSANYA SERTA PERLINDUNGAN DARI LOLOSNYA PEMALSUAN TANDA TANGAN.

  6. KARENA kalau dari pihak bank menyatakan tergantung mesin yang digunakan di pasar swalayan tsb apakah menggunakan pin atau hanya tanda tangan. Artinya pasar swalayan tersebut mesin EDC nya harus menggunakan alat yg meminta PIN pemegang kartu. kalau dibiarkan saja pasar swalayan tersebut dapat menjad PASAR PARA MALING DOMPET MEMBELANJAKAN HASIL CURIANNYA/PEMBOBOLAN REKENING BANK. kita yang susah payah mengumpulkan bertahun-tahun malingnya membelanjakan dalam hitungaan menit dan detik menguras semua tabungan kita. AYO ADAKAN GERAKAN, TULIS DI MEDIA2, HINDARI BELANJA DI PASAR SWALAYAN YANG HANYA MENGGUNAKAN TANDA TANGAN KITA. agar mereka mengganti alat EDC yang menggunakan PIN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *