ubuntu dan bea cukai


pada hari rabu kemarin, pendiri ubuntu, Mark Shuttleworth, mengunjungi indonesia dalam rangka ubuntu asia business tour. saya termasuk dalam daftar undangan yang diberikan oleh kementerian negara riset dan teknologi, mungkin karena saya termasuk salah satu orang yang ikut membantu IGOS. berita tentang acara ini bisa anda baca di detikinet.
mohon maaf saya sangat lambat dalam menuliskan tentang hal ini dikarenakan kesibukan pekerjaan saya, kesempatan untuk menulis baru muncul pada akhir minggu ini. yang ingin saya kemukakan sebenarnya dalam tulisan saya kali ini, sesuai dengan judul artikel, adalah penahanan pengiriman cd gratis dari ubuntu oleh pihak bea cukai, seperti yang pernah dibahas dalam tulisan priyadi mengenai hal yang sama.
pada kesempatan acara itu saya akhirnya mendapatkan apa yang disebut sebagai Berita Acara Penegahan dari kantor bea cukai semarang. menurut PP 21/1996 tentang penindakan di bidang kepabeanan, pasal 1 ayat 6:

Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;

surat yang saya sempat lihat ada dua buah, dan masing-masing menginformasikan penegahan 200 buah cd ubuntu, total ada 400 cd ubuntu yang ditahan oleh bea cukai.
salah satu komentar dari tony di blog priyadi mengenai hal ini:

kok aneh, seharusnya gak masuk kriteria “impor” dong? ini kan termasuk barang consumer goods, untuk private use bukan untuk diperdagangkan kembali (iya kan?), tidak melanggar hak cipta (lihat konsiderans peraturan tsb), bahkan gak perlu fasilitas L/C untuk kredit impor. seharusnya ini masuk barang pos biasa, yg biaya shipping+handlingnya udah dibayar pengirim, sehingga penerima tinggal nerima/ngambil di kantor pos.

frans thamura, pemimpin intercitra prima integrasi yang juga merupakan salah satu official ubuntu support di indonesia, mengungkapkan bahwa tim ubuntu punya kecurigaan bahwa banyak cd ubuntu yang dikirimkan ke indonesia tidak pernah diterima oleh yang berhak. mereka meminta hal-hal seperti ini dilaporkan ke tim ubuntu. saya juga sependapat dengan frans bahwa ini adalah hal yang memalukan buat indonesia.
saran dari saya pribadi, akan lebih baik jika pemerintah bisa lebih tegas dan memperjelas aturan main dari pengiriman cd gratis dari ubuntu ini. jangan sampai muncul isu tidak sedap seperti yang diungkapkan dalam tulisan priyadi, bahwa penahanan cd gratis dari ubuntu ini ada hubungannya dengan ditanda-tanganinya MoU antara pemerintah dengan microsoft. terus terang saja, tindakan penahanan cd gratis ini merupakan sebuah langkah mundur dalam memajukan kemampuan teknologi informasi di indonesia.

, ,

73 responses to “ubuntu dan bea cukai”

  1. #3 iya, orang bea cukainya gak ngerti kali. apa ini ubuntu? usus buntu? 🙂 perlu lebih banyak informasi aja kali yah, biar orang bea cukainya ngerti.

  2. roy
    masalah ini langsung akan aku tanyakan ke pk sofyan jalil dan dirjen bea cukai untuk kejelasannya .
    semoga aja dalam waktu dekat akan ada penjelasan resmi dr mereka
    jms

  3. Saya juga dapat surat penegehan dari bea cukai tanjung mas semarang. hari ini. pengalaman temen2 gimana ya agar dapat ngambil itu cd di bea cukai tanjung mas?

  4. Teman2 saya di semarang jg sudah menerima surat itu. malah ada yg sudah pesan lebih dari 10 (maksudnya titipan dari teman2-nya -termasuk saya juga hehhehhe..) dimana neh ada yg mau koordinasi / korlap.. ?? Teman2 semarang ayo bicara.

  5. Teman2 senasib…yuk kita ke bea cukai bareng biar bisa clear semua…kita galang kekuatan IT :)) pada kumpul dimana & korlapnya sapa?wekekekek:))
    Bener juga kata boss atpril :yuk kesana bareng2
    Mupet Said : dengerin aja lagunya …”ITULAH INDONESIA!!” he…eh keren lagunya 🙂

  6. yuuukkk……
    kita galang kekuatan bareng2 ke tmpat Bea Cukai untuk minta kejelasan lebih lanjut..otrehhh….
    soalnya ak juga kena neh surat warning dari pihak Bea Cukai…… sukurin dech gue n smuanya …….
    wkwkwkwkkwkwkwkwkw…….
    maju terus pantang mundur….!!!! wow… keren….. :))

  7. […] Kembali tertarik untuk meng-otak-atik Linux setelah meninggalkannya cukup lama, kemarin saya ikutan memesan distro linux yang lagi naik daun, Ubuntu. Setelah bersusah payah menunggu, karena URL https://shipit.ubuntu.com entah kenapa dari rumah saya susah sekali (lambat) diakses, akhirnya tadi malam berhasil masuk juga. Jadi sekarang saya tinggal tunggu kabarnya, apakah saya yang termasuk harus menebus mahal paket Ubuntu tersebut di kantor pos atau termasuk yang harus menebus dengan biaya murah (seperti beberapa pengalaman para pemesan Ubuntu di blog Priyadi, Ubuntu Linux, Bea Cukai dan Kantor Pos). Atau termasuk yang ditahan oleh bea cukai seperti yang ditulis Ryosaeba, Ubuntu dan Bea Cukai? Mudah-mudahan tidak. […]

  8. gw belum pernah kesulitan tuh kalo pesen CD Ubuntu. kebetulan udah 3 kali, yg pertama 10 CD x86 + 2 AMD64, yg kedua 30 x86, terakhir yg breezy 10 x86+ 5 AMD64. Semuanya sampe dengan selamat diantar ke rumah. mesti bayar Rp. 3000 perpaket.

  9. […] sewaktu kedatangan mark shuttleworth – pendiri ubuntu – ke indonesia, ada satu pernyataan dari saya yang tidak sempat saya ungkapkan pada saat itu, lalu belakangan saya tuangkan di milis ubuntu: yang gue gak sempat ngomongin ke mark itu ya soal internet itu walaupun cuma local interchange tetap aja berat di kantong kebanyakan orang indonesia. […]

  10. Hari Rabu ybl (22Peb2006) saya baru mendapatkan 5 set CD Ubuntu 5.10 (ambil di kantor pos) ‘hanya’ bayar Rp 3000.- dan Parkir Rp2000.-.
    Apakah sekarang sudah tidak dicekal ?
    Atau mungkin karena jumlahnya hanya 5 set ?

  11. Rabu ybl (22Peb2006) saya baru ambil 5 set CD yang versi 5.10 di Kantor Pos JakUt. Bayar Rp3000.-, Nggak ditanya macem-macem.

  12. seharusnya yang gini gini ( CD gratis ) yang harus dibantu oleh pemerintah, ada org yang ingin membantu mencerdaskan bangsa indonesia kok malah dihalangin.

  13. di Jakarta ngga masalah tuh, berarti bea cukai semarang yang bego kalo minta duit.
    kalo di jakarta justru dari pihak pos yang mungut biaya, dan itu resmi, lagian cuma 3000 perak.

  14. Di indonesia mana bisa gratis.
    CD ubuntu saya pesan harus keluar kocek IDR3000 via jasa pos giro. jadi Shiping cost tetap yg nanggung consumer.
    Kita hanya bisa… ucap maklumi aja.

  15. CD ubuntu saya pesan harus keluar kocek IDR3000 via jasa pos giro. jadi Shiping cost tetap yg nanggung consumer.

    FYI, tiga ribu rupiah yang ditagih oleh PT. Pos itu bukan ongkos kirim, tapi ongkos repackaging setelah isi kiriman diperiksa.

  16. Saya kemaren (11/4/07) baru aja dapet kiriman CD juga (Open Solaris), juga bayar 3000 ke Pak Pos-nya.
    Kayaknya itu emang ongkos repackage (disegel pake timah segala)..

  17. duh aduhhhh
    saya coba ngintip file: http://ryosaeba.files.wordpress.com/2006/02/bc2.png
    dan baca2:
    http://dunia.wordpress.com/2006/02/03/cd-ubuntu-dicekal-masuk-ke-indonesia/
    http://linux.or.id/node/774
    ternyata pangkalnya Peraturan Menteri Perdagangan RI no. 05/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 15 April 2005 >>> check: http://disperindag-jabar.go.id/?pilih=lihat&id=20
    gue rasa ada celah tuh di peraturan itu .. khususnya Pasal 15 yang nyebutin
    Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri (menteri perdagangan)
    nah mending mikirin gimana caranya kita2 dapet dispensasi nih dari menteri perdagangan.
    namanya juga aturan, yah susah degh.
    itu aja sumbang sarannya.
    salam

  18. impor adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
    jadi barang apapun yang masuk ke Indonesia adalah termasuk kategori barang impor (dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 1).
    atas barang impor dapat dibebaskan dari pengenaan pembayaran bea masuk sepanjang memenuhi ketentuan dalam pasal 25 UU tentang kepabeanan tersebut.
    Selain itu terdapat pula peraturan larangan maupun pembatasan barang impor dari institusi pemerintah lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bea dan Cukai.
    Selain itu barang berupa CD sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 05/M-Dag/PER/4/2005 pasal 2 (4)
    hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar Cakram Optik.
    (CD merupakan Cakram Optik isi).
    sekian pak…..
    semoga dengan pengetahuan yang ada pada saya dapat bermanfaat bagi temen2 semua dan tidak lagi menghujat maupun berprasangka buruk karena ketidaktahuannya.

  19. Mas, kebetulan saya juga pemakai Ubuntu dan kebetulan juga saya kerja di Bea Cukai,
    Menanggapi permasalahan mas diatas, saya cuma mau berkomentar apa yang dilakukan oleh rekan sebaju dengan saya tersebut memang benar adanya, bukan kerena membela kawan tapi karena memang ada peraturannya demikian.
    Jadi bukan mundur 3 langkah atau maju selangkah masalahnya.
    Mungkin bapak Bea cukai yang menegah (istilah BC untuk menunda pengaluaran barang) itu nggak bisa memberi alasan yang menurut mas logis dan bisa diterima yah karena emang peraturan tersebut datangnya bukan dari instansi Bea cukai sendiri, tetapi adalah peraturan titipan dari Depkominfo.
    Jadi mohon mas dapat memahaminya. salam
    Go Ubuntu go, open source is future……

  20. Jadi bukan mundur 3 langkah atau maju selangkah masalahnya.
    Mungkin bapak Bea cukai yang menegah (istilah BC untuk menunda pengaluaran barang) itu nggak bisa memberi alasan yang menurut mas logis dan bisa diterima yah karena emang peraturan tersebut datangnya bukan dari instansi Bea cukai sendiri, tetapi adalah peraturan titipan dari Depkominfo.
    Jadi mohon mas dapat memahaminya.

    sebelum meminta saya memahami tulisan anda, tolong anda pahami tulisan saya dulu. penegahan terjadi bukan karena titipan aturan dari depkominfo, tapi dari deperdag.

  21. LEMBARAN NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    No. 108, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4425)
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 29 TAHUN 2004
    TENTANG
    SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI
    UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan untuk mencegah beredarnya Cakram Optik illegal yang merugikan Pemegang Hak Cipta, serta menghindari persaingan yang tidak sehat perdagangan Cakram Optik dalam negeri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc).
    Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC).
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
    2. Sarana Produksi Cakram Optik adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi yang meliputi mesin, peralatan dan bahan baku.
    3. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong tanpa data yang merupakan hasil akhir proses produksi.
    4. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang berisi data baik musik maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.
    5. Mesin dan Peralatan adalah segala macam mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
    6. Pengadaan Cakram Optik adalah suatu kegiatan untuk menyediakan Cakram Optik Isi dan/atau Kosong untuk dipasarkan atau diproses lebih lanjut (khusus untuk Cakram Optik Kosong).
    7. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
    8. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID) yang terdiri dari kode stamper dan kode cetakan (mould).
    9. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
    10. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.
    BAB II
    JENIS DAN SARANA PRODUKSI
    Pasal 2
    (1) Jenis Cakram Optik meliputi:
    a. Cakram Padat (Compact Disc/CD);
    b. Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc Digital Audio/CD-DA);
    c. Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact Disc Read Only Memory/CD-ROM);
    d. Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc Recordable/CD-R);
    e. Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc Re-Writeable/CD-RW);
    f. Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disc Write Once/CD-WO);
    g. Cakram Video Digital Serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD);
    h. Cakram Video Digital Memori Hanya Baca (Digital Video Disc-Read Only Memory/DVD-ROM);
    i. Cakram Video Digital Memori Akses Acak (Digital Video Disc-Random Access Memory/DVD-RAM);
    j. Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang (Digital Video Disc Re-Writeable/DVD-RW);
    k. Cakram Laser(Laser Disc/LD);
    l. Cakram Mini (Mini Disc/MD);
    m. Cakram Padat Video (Video Compact Disc/VCD);
    n. Cakram Video China (China Video Disc/CVD);
    o. Cakram Padat Video Super (Super Video Compact Disc/SVCD);
    p. Cakram Padat Interaktif (Compact Disc Interactive/CDI);
    q. Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo/CDP);
    r. Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam (Digital Versatile Disc Recordable/DVD-R);
    s. Cakram Padat Audio Super (Super Audio Compact Disc/SACD);
    t. Jenis Cakram Optik lainnya berdasarkan kemajuan teknologi.
    (2) Spesifikasi mengenai jenis Cakram Optik lainnya sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf t ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 3
    Sarana Produksi Cakram Optik meliputi:
    (1) Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari:
    a. peralatan utama (mastering) berbahan gelas dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
    b. peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
    c. alat perekam yang menggunakan sinar laser;
    d. sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam yang menggunakan laser;
    e. peralatan untuk memutar lapisan peralatan mastering yang berbahan gelas dengan lapisan tahan potret;
    f. peralatan pembentukan elektron untuk menghasilkan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
    g. peralatan untuk menghasilkan stamper secara langsung atau bagian-bagian berbahan logam lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
    h. lini-lini produksi penyatuan Cakram Optik duplikasi;
    i. mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya yang dapat digunakan untuk menggandakan Cakram Optik;
    j. cetakan-cetakan dan komponen-komponennya yang diguna-kan dalam proses produksi Cakram Optik;
    k. peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakram Optik;
    l. metaliser untuk menambah lapisan yang berfungsi untuk memantulkan cahaya pada Cakram Optik;
    m. peralatan untuk memutar lapisan Cakram Optik dengan suatu lapisan pernis;
    n. kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang digabungkan;
    o. peralatan untuk meningkatkan kapasitas Cakram Optik; dan/atau;
    p. mesin-mesin dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan master dan produk jadi Cakram Optik.
    (2) Bahan Baku untuk memproduksi Cakram Optik terdiri dari:
    a. polycarbonate dengan spesifikasi optical grade;
    b. polycarbonate selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau;
    c. bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan Cakram Optik.
    BAB III
    KODE PRODUKSI
    Pasal 4
    (1) Setiap Sarana Produksi Cakram Optik Isi wajib memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima secara internasional.
    (2) Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    a. kode stamper(stamper code)harus tertera dan terbaca jelas pada setiap stamper;
    b. kode cetakan (mould code) harus terukir (engraved) pada setiap cetakan (mould)baik yang terpasang maupun yang tidak terpasang pada mesin dan peralatan.
    (3) Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertera pada Cakram Optik Isi.
    Pasal 5
    Cakram Optik Isi yang diimpor harus memiliki kode produksi dari negara asal yang terdiri dari:
    a. kode stamper;
    b. kode cetakan.
    Pasal 6
    Stamper yang diimpor harus memiliki kode stamper yang tertera dan terbaca dengan jelas.
    Pasal 7
    Kode Produksi yang dimiliki oleh industri Cakram Optik wajib didaftarkan kepada instansi yang membidangi industri dan perdagangan.
    Pasal 8
    Setiap perusahaan Cakram Optik wajib memasang papan nama yang memuat dengan jelas nama, alamat, nomor telpon dan nomor Izin Usaha.
    BAB IV
    PENGADAAN SARANA PRODUKSI
    Pasal 9
    Pengadaan Mesin dan Peralatan produksi serta Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
    Pasal 10
    Pengadaan Cakram Optik Kosong dan/atau Isi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor.
    Pasal 11
    (1) Impor mesin dan peralatan produksi hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar .
    (2) Impor bahan baku untuk memproduksi Cakram Optik hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar .
    (3) Importir Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar.
    (4) Importir Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. memiliki Angka Pengenal Importir Cakram Optik ;
    b. memiliki lisensi dari Pemegang Hak Cipta.
    (5) Ketentuan mengenai impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), serta impor Cakram Optik Kosong dan Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 12
    (1) Perusahaan Cakram Optik yang memiliki mesin dan peralatan wajib melakukan pendaftaran/registrasi kepada Menteri.
    (2) Perusahaan Cakram Optik yang akan mengalihkan mesin dan peralatan produksi wajib melaporkan kepada Menteri.
    BAB V
    PELAPORAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 13
    (1) Perusahaan Cakram Optik wajib menyampaikan laporan kegiatan produksinya secara berkala kepada Menteri.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan baku, stamper, mesin dan peralatan serta produk jadi Cakram Optik yang berkaitan dengan:
    a. setiap pembelian dan penggunaan bahan baku;
    b. penyewaan dan pengalihan mesin;
    c. contoh barang dari setiap Cakram Optik yang diproduksi;
    d. jumlah produk yang dihasilkan, pesanan produksi yang diterima dari pelanggan dan pemusnahan produk gagal; dan
    e. jumlah produk yang diserahkan kepada pelanggan untuk diedarkan di dalam negeri dan diekspor serta persediaan yang masih ada.
    (3) Dokumen yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia dan disimpan paling kurang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.
    Pasal 14
    Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 15
    (1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan industri Cakram Optik dilakukan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. kelengkapan dokumen laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
    b. ketentuan penggunaan Kode Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ; dan
    a. tanda lulus sensor dari Instansi yang berwenang khusus bagi Cakram Optik yang bersifat audio visual.
    (3) Kesesuaian dan kebenaran importasi serta peredaran Cakram Optik di dalam negeri maupun ekspor dilakukan pengawasan oleh instansi yang terkait.
    (4) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    Pasal 16
    Pengawasan oleh instansi terkait dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kewenangannya.
    Pasal 17
    Terhadap perusahaan yang berindikasi telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRASI
    Pasal 18
    (1) Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
    a. pencabutan atau pembekuan izin usaha Cakram Optik yang dimiliki Pelaku Usaha; dan/atau
    b. pemberitaan melalui media massa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
    (2) Penolakan untuk menaati pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 19
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Cakram Optik tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
    Pasal 20
    Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini setiap pelaku usaha yang kegiatannya berkaitan dengan Cakram Optik wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 21
    Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Cakram Optik.
    Pasal 22
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Oktober 2004
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Oktober 2004
    SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
    BAMBANG KESOWO
    TAMBAHAN
    LEMBARAN NEGARA RI
    No. 4425 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 108)
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 29 TAHUN 2004
    TENTANG
    SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI
    UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
    I. UMUM
    Perkembangan perdagangan dunia telah berjalan sangat cepat dan mengarah kepada liberalisasi perdagangan, di mana semua negara harus membuka pasarnya masing-masing. Globalisasi perdagangan internasional yang ditandai dengan semakin tidak jelasnya batas-batas antar negara telah meningkatkan transaksi dagang, maka dengan terbukanya pasar dalam negeri dan luar negeri sebagai salah satu akibat globalisasi/liberalisasi perdagangan tersebut menyebabkan terjadinya produksi dan permintaan Cakram Optik yang melonjak dengan pesat baik yang legal maupun illegal di Indonesia. Dengan jumlah penduduk Indonesia lebih dari 200 juta jiwa merupakan potensi pasar yang baik bagi produk-produk rekaman melalui Cakram Optik terutama produk bajakan yang dijual dengan murah.
    Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) melalui Cakram Optik berkembang dengan pesat, terutama sejak tahun 1999 seiring dengan perkembangan teknologi Sarana Produksi Cakram Optik. Dengan adanya produk illegal dalam bentuk Cakram Optik yang semakin marak peredarannya telah menjadi problema yang sangat mengkhawatirkan bagi negara, Pemegang Hak Cipta, kredibilitas suatu negara dan sangat menyimpang dari prinsip-prinsip dagang yang sehat, sebagaimana dimaksud dalam regulasi perdagangan dunia pada WTO/TRIPs.
    Permasalahan utama yang mendorong pesatnya perkembangan Cakram Optik bajakan antara lain masih lemahnya upaya penerapan hukum terhadap pelanggaran HKI, sulitnya pengawasan karena hampir semua industri Cakram Optik sangat tertutup dan tanpa identitas yang jelas, mudahnya dilakukan penggandaan/replikasi dalam waktu yang sangat singkat dengan dukungan teknologi canggih, rendahnya biaya produksi Cakram Optik bajakan karena tidak membayar royalti, pajak, artis/musisi pendukung, rumah produksi (production house) dan biaya promosi di samping kualitasnya rendah, belum optimalnya pengawasan impor mesin pengganda/replikasi serta pengawasan impor bahan baku (polycarbonate).
    Masalah pembajakan Cakram Optik apabila terus dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif, seperti terancamnya investor untuk menanamkan modal/ memperluas usahanya, menurun/terganggunya kredibilitas dalam hubungan antar negara, menurunnya kreativitas dan motivasi dalam mencipta, terjadinya persaingan yang tidak sehat di pasar dalam negeri, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terancamnya perdagangan ekspor Indonesia ke negara-negara anggota WTO.
    Di bidang HKI/IPR, sejak tahun 1996 Indonesia berada pada posisi Priority Watch List (PWL)berdasarkan Special 301-US Trade Act 1974. USTR saat ini sedang melakukan Out of Cycle Review (OCR) yaitu pengawasan atau pemantauan terhadap pelaksanaan penegakan HKI di Indonesia sesuai dengan ketentuan TRIPs. Apabila hasil dari OCR terhadap pelaksanaan penegakan HKI dinilai ada kemajuan yang berarti dalam perlindungan HKI, akan memperbaiki posisi Indonesia di mana Indonesia dapat dikeluarkan dari posisi PWL, meningkatkan hubungan dagang terutama ke USA dan Eropa, mendorong perkembangan industri Cakram Optik dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Sebaliknya apabila dinilai tidak ada kemajuan yang berarti, maka akan menimbulkan dampak meningkatnya pelanggaran terhadap HKI, menurunnya kredibilitas Indonesia di dunia Internasional, berkurangnya keinginan investor menanamkan modal pada industri Cakram Optik atau industri lainnya, terganggunya industri Cakram Optik yang legal, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan terancamnya ekspor/perdagangan ke USA dan Eropa.
    Berdasarkan perkembangan tersebut di atas dan untuk mencegah penggandaan, perbanyakan atau replikasi Cakram Optik bajakan serta dalam rangka melaksanakan pembinaan industri Cakram Optik, maka dipandang perlu menyusun Peraturan Pemerintah tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan telah diakreditasi adalah akreditasi yang dilakukan antara lain oleh International Federation of Phonographic Industry (IFPI).
    Ayat (2)
    Huruf a
    Kode stamper (stamper code) adalah kode yang diterapkan dengan menggunakan Laser Beam Recorder (LBR).
    Huruf b
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Cukup jelas
    Pasal 7
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Pemasangan papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus bersifat permanen dan tidak mudah dilepas atau dipindahkan. Dalam hal Pelaku Usaha memiliki fasilitas produksi yang tempatnya terpisah, masing-masing harus dipasang papan nama.
    Pasal 9
    Cukup jelas
    Pasal 10
    Yang dimaksud dengan pengadaan Cakram Optik Kosong melalui produksi dalam negeri adalah meliputi seluruh kegiatan untuk memproduksi Cakram Optik Kosong.
    Sedangkan yang dimaksud dengan pengadaan Cakram Optik Isi adalah meliputi kegiatan pencetakan, penggandaan, perbanyakan atau replikasi karya cipta dan harus memiliki lisensi/izin Pemegang Hak Cipta.
    Pasal 11
    Cukup jelas
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Kewajiban melakukan pendaftaran/registrasi mesin dan peralatan berlaku bagi perusahaan industri Cakram Optik yang telah beroperasi maupun yang baru.
    Ayat (2)
    Yang dimaksudkan dengan mengalihkan mesin dan peralatan adalah pengalihan hak dengan cara jual beli, hibah, pewarisan, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan laporan kegiatan produksinya secara berkala adalah laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang harus disampaikan paling lambat minggu kedua bulan berikutnya dari kewajiban penyampaian laporan berkala tersebut.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 14
    Cukup jelas
    Pasal 15
    Ayat (1)
    Pelaksanaan pengawasan kegiatan industri Cakram Optik dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 16
    Cukup jelas
    Pasal 17
    Pelaksanaan penyidikan dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang produksi dan peredaran Cakram Optik serta di bidang Hak Cipta.
    Pasal 18
    Sanksi administrasi dikenakan selain sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (9) berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
    Pasal 19
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Cukup jelas
    Pasal 21
    Cukup jelas
    Pasal 22
    Cukup jelas

  22. 10. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.
    apakah yang tercetak tebal di atas itu depkominfo? atau anda sama sekali tidak membaca PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 yang lebih baru?
    ——————-
    Sebagai Orang suka Linux
    Kita tidak bisa tidak melibatkan depkominfo … dalam hal ini, sebelum terbit Peraturan ini pasti ada urun Rembug Depkominfo, nah yang mengatur Perdagangan Luar Negeri adalah Memperindag, Sebagai Pelaksana Lapangan adalah Bea dan Cukai.
    Saya cukup menyayangkan Thread ini… bagus buat koreksi tapi tidak berimbang (both side Story) bagus buat BC… biar BC belajar lebih banyak.
    Buat anda … ya..segala sesuatu yang mencerdaskan … harus mengikuti Aturan yang jelas…
    Masalah disini .. ybs kurang mendalami aturan Perdagangan Luar Negeri … ada baiknya kunjungi http://www.beacukai.go.id …search semua peraturan … sebelum ceplas-ceplos sana-sini … (ciri khas Indonesia … mari kita rubah itu sama2)
    ———————————————-
    jangan sampai muncul isu tidak sedap seperti yang diungkapkan dalam tulisan priyadi, bahwa penahanan cd gratis dari ubuntu ini ada hubungannya dengan ditanda-tanganinya MoU antara pemerintah dengan microsoft. terus terang saja, tindakan penahanan cd gratis ini merupakan sebuah langkah mundur dalam memajukan kemampuan teknologi informasi di indonesia
    ha ha ah yang ini sok tahu…. lapor saja ke BIN atau KPPU
    deh
    ha ha ha aha
    Salam Go Open Source death to Microsoft
    h aha ahahah
    —————————————-
    Gimana mau ngalahin Microsoft kalo pikirannya cethek kayak gini….

  23. Mengenai Blog Priyadi
    Ada yang kena 7.000, 3.000 bahkan sampai dengan 1.000.000
    Dengan begitu banyaknya peminat, alangkah baiknya semua di koordinir, tidak berjalan sporadis..
    (kurang kesatuan)
    Jika setiap pengiriman ada Surat Pengantar, akan lebih mudah proses penanganannya.
    Cakram Optik ada aturan sendiri.
    Bahkan jika sd 200keping … asumsinya adalah untuk di jual, dianggap barang komersil.

  24. Saya turut prihatin atas ketidaktahuan Saudara2 dalam permasalahan ini. Anda tidak boleh serta merta menyalahkan petugas beacukai yang melakukan penegahan barang tersebut. Petugas beacukai hanya melakukan amanah dari Departemen Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005.
    Bahwa dalam ketentuan tersebut memang sudah diatur mengenai Impor Cakram Optik, Anda dapat membacanya disini http://www.disperindag-jabar.go.id/?pilih=lihat&id=20
    Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa “Cakram Optik tersebut hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik”. Beacukai hanya sebagai pelaksana peraturan dari instansi teknis terkait seperti Deperindag, Depkominfo dll.
    Saran saya: Anda dapat melakukan konsolidasi dengan Departemen Perindustrian mengenai permasalahan tersebut, sampaikan saran dan keluhan agar permasalahan mengenai pengiriman CD Ubuntu ini dapat diselesaikan. Saya yakin apabila sudah ada rekomendasi dari Deperindag mengenai permasalahan tersebut, Petugas beacukai tidak akan berani neko-neko.
    Perlu saya sampaikan juga, pungli dan suap di beacukai sudah hampir tidak ada dengan digalakkannya reformasi Departemen Keuangan.
    Terima kasih, dan semoga menjadi pencerahan bagi semua yang membacanya.

  25. CD Ubuntu dan prosedur impor
    Kebetulan saya baru membaca suatu tulisan di http://ryosaeba.wordpress.com. Salah satu dari tulisan tersebut membahas tentang tertahannya kiriman cd gratis ubuntu oleh bea dan cukai Semarang.
    Juga adanya keheranan dari salah seorang pemberi komentar yang berkata :
    salah satu komentar dari tony di blog priyadi mengenai hal ini:
    kok aneh, seharusnya gak masuk kriteria “impor” dong? ini kan termasuk barang consumer goods, untuk private use bukan untuk diperdagangkan kembali (iya kan?), tidak melanggar hak cipta (lihat konsiderans peraturan tsb), bahkan gak perlu fasilitas L/C untuk kredit impor. seharusnya ini masuk barang pos biasa, yg biaya shipping+handlingnya udah dibayar pengirim, sehingga penerima tinggal nerima/ngambil di kantor pos.
    Dari tulisan di atas ada beberapa hal yang dirasa perlu untuk diluruskan dan ditempatkan pada posisi yang sebenarnya.
    I. Definisi impor :
    Apa itu yang dimaksud dengan impor ?
    Untuk membicarakan tentang suatu hal sangat perlu bagi kita untuk mencari referensi tentang apa yang akan materi kita bicarakan tersebut. Berbicara tentang impor kita harus merujuk kepada peraturan/perundangan yang mengatur tentang impor.
    Di dalam UU 17/2006 tentang Kepabeanan dijelaskan bahwa : (review juga UU n0. 10/1995)
    Pasal 1 ayat 13 :
    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
    Pasal 2 ayat (1) :
    Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
    Daerah pabean di sini adalah wilayah Repulik Indonesia yang meliputi … dst.
    Artinya setiap barang yang berasal dari luar negeri (dari luar daerah pabean Indonesia) ke dalam daerah pabean (daerah di wilayah RI) adalah barang impor.
    Barang impor bisa berupa hadiah dari luar negeri, barang pindahan, barang yang dibawa penumpang/crew alat transportasi yang datang dari luar negeri, barang dari luar negeri yang masuk lewat jasa titipan/pos dan sebagainya.
    Barang impor juga bisa berupa consumer goods, barang-barang untuk keperluan industri, pendidikan, militer, bantuan sosial keagamaan, bencana alam, dll.
    Tentang penggunaan L/C untuk kredit impor, itu adalah salah satu dari sekian metoda pembayaran pembelian barang yang disepakati. Bukan berarti kalau tidak ada L/C maka bukan barang impor. Lah kalau dia belinya kontan, kan gak perlu pakai L/C. Lah kalau dia itu dapatnya sebagai hadiah/hibah, kan gak perlu keluar uang untuk beli barang tersebut.
    Bahkan di negara-negara maju diatur juga tentang impor melalui media elektronik via internet. Misalnya pembelian software/aplikasi yang didownload via internet.
    Di Indonesia hal tersebut belum di atur, yang sudah di atur adalah ekspor dan impor melalui energi listrik melaui jaringan kabel dan ekspor impor minyak/gas melalui pipa bawah laut antar negara.
    Hal tersebut juga berlaku di negara lain. Hal ini diatur secara internasional oleh suatu badan yang bernama World Customs Organization (WCO) yang berpusat di Brussel.
    II. Masukan bagi kita semua :
    Setelah kita mengetahui apa itu yang dimaksud dengan impor, kita selajutnya perlu untuk mengetahui bagaimana prosedur impor, walaupun mungkin cukup secara garis besar. Tujuannya apa … ? Agar kita mengetahui prosedur untuk pengeluaran/pengambilan barang impor kita dan meminimalisasi hambatannya. Dan tidak menjadikan bias yang seharusnya tidak perlu terjadi antara institusi pemerintah dengan pihak Canonical.
    III. Apakah barang kiriman gratis dari luar negeri juga harus membayar bea masuk ?
    Secara tegas disebutkan bahwa :
    Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
    Jika barang tersebut gratis dari sisi mana sebagai patokan kita untuk membayarnya.
    Sekedar informasi di dalam “Indonesian Customs Tariff Boo (BTBMI)” – Based on AHTN (Asean Harmonized Tariff Nomenclature), yang mengacu kepada Harmonized System (HS) yang disusun oleh WCO di Brussel dan berlaku sedunia, nomor HS (HS number) untuk CD ubuntu tersebut (juga untuk CD/DVD software komputer lainnya) adalah : 8523.40.14.00. Di Indonesia untuk nomor HS tersebut bea masuknya adalah 0%, PPN 10%, Pph … (?).
    Dengan perincian misal ada CD OS bla…bla…bla… sebanyak 100 keping, harga satu keping (jika rupiah-kan) Rp. 1.000.000. Maka nilai pabean untuk 100 keping tersebut adalah :
    100 x Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000.000.
    Nah bea masuk untuk 100 CD tersebut adalah Rp. 100.000.000 x 0% = Rp. 0 (nol rupiah alias gak bayar). Hanya saja harus bayar PPN dan Pph.
    Nah kalau CD ubuntu gratis gimana kan tidak ada harganya. Nah di sini dipakailah penetapan nilai pabean oleh petugas bea cukai. Hal ini diatur di dalam “Article VII GATT” yang dikeluarkan oleh World Trade Organization.
    Hanya saja mungkin karena CD gratis mungkin harga perkeping yang ditetapkan ya murah, bisa jadi hanya harga kepingan CD blank. Tapi tetap harus membayar bea masuk dan pajak.
    Nah biasaya ada suatu invoice di dalam lalu lintas barang secara internasional yang dinamakan dengan invoice for customs purpose.
    Sebenarnya ada suatu fasilitas pembebasan bea masuk. Namun ini juga bukan mudah, harus ada keputusan dari menteri keuangan. Nah lagi-lagi perlu MOU antara KPLI/FOSS Indonesia dengan Kominfo dan Depkeu.
    Hanya saja susahnya lagi untuk barang-barang yang di-cover dalam HS Number 8523.40.14.00 tersebut, di Indonesia ada persyaratan yang di atur oleh Ditjen Daglu di Depperdag (atau Depkominfo ?), yaitu ada ketentuan LS-IT (Laporan Surveyor – Importir Terdaftar), maksud yang boleh memasukkan barang-barang seperti itu ( HS Number 8523.40.14.00 adalah untuk kategori barang-barang berupa CD/DVD yang sudah ada isinya/sudah direkam, untuk keperluan penggunaan pada komputer).
    Peraturan dan persyaratan tersebut mengharuskan petugas bea cukai menahan CD/DVD yang tidak mempunyai LS-IT yang dikeluarkan oleh Ditjen Daglu Departemen Perdagangan. Dilema kan …?
    Mungkin perlu komunikasi antara pihak FOSS Indonesia / KPLI dengan Kominfo dan Depperdag.
    Nah kadang di satu sisi, dan ini adalah dilema sebenarnya, kadang kita malah terbantu dengan oknum petugas bea cukai (walaupun ini salah). Yaitu membayar bea masuk dan pajak, namun persyaratan tidak sepenuhnya dipenuhi, yaitu adanya LS-IT yang itu sangat sulit mendapatkannya dari Depperdag.
    Dilema memang.
    Tapi yang namanya persyaratan/prosedur itu selalu ada di negara manapun. Hanya saja kalau ekspor memang lebih mudah.
    IV. Waktu Pengurusan barang (CD Ubuntu)
    Harus diurus secepatnya, karena ada limit batas waktunya, yaitu 30 hari. Makanya begitu mendapat kabar kiriman telah sampai harus segera diurus, kalau tidak istilah umumnya akan di tahan/tegah.
    V. Ke Depannya
    Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk urusan prosedur impor CD Ubuntu tersebut. Dan juga agar karena ketidak tahuan kita tentang suatu prosedur, mengakibatkan kesalah pahaman dari pihak Canonical.
    VI. Menghujat
    Menghujat adalah perkara mudah tidak menyelesaikan masalah dan biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengetahui akar masalah. Jadi memahami suatu masalah adalah suatu perkara yang lebih berguna dan bermanfaat ke depannya.
    Thanks.

  26. Ya … di kantor pos besar itu ada petugas pos dan petugas bea cukai yang menangani kiriman barang impor via kantor pos. jadi bisa langsung di bayar di situ, namun hal ini juga masuk dalam kategori dilema seperti yang saya tulis tadi.

  27. Wah tulisan Mas Abien panjang banget. Betul.
    Bagaimanapun, Indonesia adalah negara hukum. Hukum pasti terkait birokrasi, jadi bukannya pomeo “kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah’.
    Kalo boleh usul, supaya “mudah seterusnya tanpa dipersulit” bagaimana jika:
    1. Pihak Ubuntu Indonesia/ FOSS/ atau organisasi yang menaunginya belajar dari kasus2 yang amat banyak terjadi di seluruh Indonesia ini, yakni dengan mengajukan permohonan impor dengan fasilitas khusus tanpa LS-IT (karena memang CD/DVD adalah tataniaga) kepada Deperindag
    Saya yakin, teman2 pihak Ubuntu di Indonesia akan sangat merespon, demi perkembangan Linux di tanah air juga kan.
    2. Nanti pasti Deperindag akan mengeluarkan ijin/rekomendasi khusus kepada pihak teman-teman Bea Cukai n Kantor Pos seluruh Indonesia. Jadi penangannannya seragam, tetap gratis dan no KKN.
    Bagaimana teman2 komunitas Ubuntu.
    Yuk bikin urusan jadi lebih mudah….dengan kerjasa 2 belah pihak, ok. Bravo Linux! Bravo Bea Cukai!
    “Help us improve our services – Indonesia’s Customs n Excise”
    Salam Andi- BC Kediri
    –saya yang sedang belajar Herdy Heron (sory bila salah tulis–

  28. andi, dari penjelasan anda, tidak ada bedanya dengan penjelasan abien. intinya, rakyat yang harus melayani pemerintah, bukan sebaliknya. untuk mendapatkan barang gratis, harus mengajukan permohonan ke pemerintah. terserah kalau opini saya ini dikatakan menghujat, tapi memang fakta yang saya lihat mengatakan demikian.
    siapa yang dirugikan kalau cd gratis dipungut bea? ya rakyat juga, yang jadi nggak bisa menerima cd gratisan, ditambah pihak canonical yang kapok mengirim ke indonesia. rakyat yang dirugikan, rakyat pula yang harus memohon?

  29. Yap, yang perlu kita sadari bersama adalah kita perlu kebersamaan. Apa pun pendapat dan pandangan kita dalam hal ini kita harap semua itu akan menambah kedekatan dan wawasan kita. Di semua negara ada birokrasi, kita mau masuk singapore juga ada birokrasi. Kalau bawa laptop gak ada logo wnds-nya bisa-bisa laptop kita harus ditinggal di bandara. Ini kejadian nyata.
    Dan perlu kita ketahui juga bahwa, kemungkinan kep tentang LS-IT itu karena cara pandang pembuat kebijakan masih belum mengarah ke cara distribusi free CD/DVD Linux, karena memang sosialisasi tentang hal tersebut masih jarang dilakukan oleh pihak FOSS di Indonesia. Sehingga keputusan yang dibuat agak kurang memandang dari sudut penggunaan OS tidak berbayar.
    Jadi bukan kita bukan bicara tentang pameo. Tapi kondisi realita aturan di lapangan. Saya tidak mengatakan pemerintah selalu benar, tidak. Toh mereka juga manusia.
    Yang perlu lebih digalakkan adalah sosialiasi ke badan-badan pemerintah, misal Depkominfo dan Deperindag. Juga ke DPR, karena untuk pembuatan kebijakan biasanya juga melibatkan mereka. Perjalanan masih sangat panjang.
    Ada baiknya kita memandang sesuatu secara lebih jernih, tujuannya bukan untuk membenarkan dan menyalahkan satu sama lain. Tapi untuk kepentingan kita sebagai pengguna free software dan untuk pengenalan dan pengembangan linux dan foss yang lebih luas di Indonesia.
    Secara jujur, saya katakan bahwa saya juga cukup sedih dengan adanya aturan yang seperti itu (LS-IT). Sebenarnya arah aturan itu untuk produk-produk berbayar. Namun sayang pengguna FOSS juga terkena imbasnya.
    Semoga ke depan akan lebih baik.
    Amin.
    Terima kasih mas ryosaeba. Tulisan tersebut sangat menambah wawasan saya, masih banyak hal-hal yang mesti diperbaiki.
    Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Bravo liux bravo FOSS.

  30. Hal tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia. Di negara manapun selalu ada tax, bahkan negara tetangga kita sekalipun.
    Kita di KPLI Pekanbaru tidak pernah mengalami kesulitan dengan kiriman CD Ubuntu.
    Yang perlu diusahakan adalah kita harus tahu prosedurnya, gak sulit kok. Toh bea masuknya juga gak gede.
    Sudah saya jelaskan tarif bea masuk 0% kan. Suatu nilai dikalikan dengan 0% hasilnya adalah 0 juga.
    Tentang prosedur sebagai penggambaran :
    Kita mematikan komputer dengan menekan button shut down, atau lewat terminal “halt”, itu adalah kemudian mematikan UPS. Itu adalah prosedur. Bukan dengan cara langsung mematikan UPS-nya.
    Tentang pengajuan permohonan pembebasan, bukan berarti pemerintah minta dilayani rakyat. Justru sebaliknya, pemerintah wajib melayani rakyat yang mengajukan permohonan pembebasan.
    Bagaimana kalau yang mengajukan pembebasan dari microsoft, ya ditolak dong wong dia itu orang jualan bukan untuk pembagian gratisan.
    Sama dengan kita membuat SIM, kita ke polisi dan polisi wajib melayani kita yang mengajukan pembuatan SIM.
    Begitu juga membuat paspor, kita mengajukan ke imigrasi. Nah imigrasi wajib melayani pengajuan kita.

  31. mungkin masih belum menyadari apa maksud saya ya. bagaimana kalau saya tambahkan lagi, pendidikan komputer di sekolah itu menggunakan microsoft windows? laptop murahpun oleh menkominfo sudah dibicarakan akan dipasang windows juga? bagaimana mungkin yang ada harganya bisa dibikin lebih murah daripada yang tidak ada harganya sama sekali? apakah karena pemerintah terlayani lebih baik oleh microsoft ketimbang oleh rakyatnya sendiri?

  32. Mas Abien, di setiap negara ada pajak. Tapi itu semua kalau melibatkan uang. Kenapa CD Ubuntu itu harus diperkirakan harganya. Bukannya gratis? Perhitungan PPn dan PPh jadi kurang relevan. Misal saya pengangguran, hidup dari belas kasihan orang lain, memangnya PPh dan PPn saya dikenakan berdasarkan apa 🙂 Dihitung boleh saja, x 0 rupiah kan 🙂 Lagi pula kalau masalah ini ditinjau dari sudut pabean, jelas deadlock. Mengapa? Karena memang bukan atau tidak melibatkan kegiatan yang disebut dengan import, bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan perniagaan. Kalau kita sakit terus datang ke dokter bedah, solusinya pasti bedah, bahkan untuk panu sekalipun 😀 Mestinya ada aturan lain tentang ini, di luar pabean atau bea cukai. Kebangetan kalau sampai tidak ada. Kalau aturan itu mau diubek-ubek di soal kepabeanan, ya jelas gak ketemu. BTW, saya pernah dapat kiriman CD Ubuntu tanpa biaya secuilpun. Sama seperti saya pernah dapat kiriman boneka, baju, coklat dari belanda untuk anak saya, juga tidak perlu bayar sepeserpun. Untuk CD Ubuntu sekali saya alamatkan ke rumah, yang ke dua saya alamatkan ke sekolah anak saya. Pasti ada penjelasan untuk masalah ini. Mungkin petugasnya saja perlu ditraining, dilatih supaya bisa membedakan mana barang yang jadi urusan pabean mana yang tidak.

  33. ya manut aja deh kalo bea cukai menganggap itu perlu ditahan. padahal abien di atas juga mengakui kalo cd ubuntu itu gak dikenakan bea masuk (karena dasar perhitungan harganya nol), tapi memang harus dikenakan PPN (nah, PPN ini apakah memang bea cukai yg memungutnya?). kalo gw sih nganggapnya kalo suatu barang kiriman tidak ada kewajiban bea cukai, maka bea cukai tidak perlu melakukan penegahan. apalagi kalo alasannya dikaitkan dgn Peraturan Menteri Perdagangan RI no. 05/M-DAG/PER/4/2005, ya gak nyambung lagi karena peraturan tersebut tujuannya bukan untuk itu (tujuannya untuk perlindungan hak cipta) dan cd ubuntu ini HS Numbernya (8523.40.14.00) tidak ditemui dalam peraturan tersebut.
    yg jadi masalah kan penegahannya itu (yg sebetulnya tidak berdasar kecuali belum adanya LS-IT dari ditjen daglu), plus ada yg dikenakan tarif yg besar (yg sebenarnya mengada2 karena dalam BTBMI sendiri dinyatakan bea masuknya nol persen). jadi buat apa dilakukan penegahan? barangnya bukan barang bajakan, bukan barang curian, bukan barang terlarang, masuknya lewat jalur yg wajar. hanya karena belum ada LS-IT itu bea cukai merasa bisa menegah dan karenanya melakukan penegahan yg kemudian berpotensi dijadikan ladang utk korupsi.

  34. Buat Toni Goblok : Kamu itu gak tau ketentuan impor gk usah komentar bawa bawa bea cukai korupsi. Klo kamu masih KTP warga negara Indonesia kamu juga bagian dari korupsi. Gk usah sok suci. Anjing Lo..

  35. Memang uda resiko jadi Bea Cukai, mungkin banyak yang iri. Klo ngurusin ubuntu sich gk akan buat kaya bea cukai. Berapalah harganya, masih banyak kontainer di pelabuhan yang bisa di jadikan uang.

  36. xixixi…mungking sangking rakusnya….barang gratisan untuk tujuan pengetahuan saja dikemplang….
    jk asli atau bukan kok sama saja….beuh
    *hebat om ryo, postingan tahun 2006 masih dibahas sampe sekarang 🙂

  37. @JK
    saya gak nuduh BC korupsi, saya bilang banyak hal2 yg berpotensi dijadikan ladang korupsi di BC. itu dua hal yg berbeda. jadi berpikir yg jernih2 aja, gak usah emosi pribadi dibawa2. dan saya sebelum kirim komentar itu sudah buka2 peraturan, kalo menurut anda ada peraturan impor yg belum saya tahu silakan uraikan di sini, kalo ngomong kasar sih sopir angkot juga bisa.
    dan komentar anda di #60 justru menguatkan pendapat saya. pegawai BC itu abdi negara, tujuannya mengabdi pada negara dan masyarakat. kalo tujuannya cuma mau kaya, bukan di BC tempatnya. seharusnya anda malu.

  38. Pusing mikirin orang indonesia. Maunya gampang dan selalu pengin nabrak aturan. Kalau memang pintar dan cerdas seharusnya dah tahu dengan penjelasan Mas Abien diatas yang cukup komprehenship, tidak memihak dan sangat membantu.
    Seharusnya kita prihatin membaca komentar di blog ini yang selalu bernada emosi, berpikiran pendek dan mencerminkan kualitas otak dan mental bangsa ini.
    Dan satu lagi, komentar itu mencerminkan siapa dan bagaimana diri kita.
    Dan apabila mereka diberi kesempatan untuk menempati posisi yang strategis untuk melakukan penyelewengan, maka akan lebih ganas dan tega. Karena mereka “KETAGIHAN” nabrak aturan.

  39. buat bagong:
    ada dua fakta yang bertolak-belakang yang keduanya benar terjadi:
    1. mendapatkan kiriman cd ubuntu tanpa kena biaya tambahan (ini terjadi pada abien dan yang lainnya).
    2. mendapatkan kiriman cd ubuntu tapi harus bayar dulu karena kena penegahan (ini bisa anda baca sendiri pada blog posting saya di atas).
    menurut anda, yang nabrak aturan yang mana?

  40. kasiaaan, ternyata banyak orang pintar tapi gak ngerti aturan impor. makanya belajar, jgn samakan dgn kiriman barang dari Jkrta ke Surabaya…………….

  41. Kalau barang impor anda ditegah beacukai, berarti ada persyaratan impor yg harus anda penuhi sesuai dgn aturan kepabeanan/ UU nomor 17 tahun 2006, jgn pernah berpikir bila diberi uang kpd petugas beacukai barang anda bisa keluar tanpa mengindahkan peraturan, kalaupun anda harus membayar sejumlah uang terhadap barang impor anda, maka uang tersebut disetor ke kas negara RI, dan anda akan diberikan bukti pembayaran yang sah oleh petugas. Mohon maaf, sekedar saudara2 tahu kami sangat bersyukur dan bangga sebagai pegawai Beacukai dari sabang sampai merauke yang bertugas menjaga dan mengawasi lalulintas barang impor dan ekspor, walaupun banyak orang yang menghina dan menghujat kami tanpa alasan yang jelas, namun semangat kami tidak akan pudar untuk mengabdi, berbuat yang terbaik untuk NKRI. Beacukai adalah bagian dari departemen Keuangan, instansi pemerintah pertama yang melakukan reformasi dan terus berusaha untuk menjadi pelayan masyarakat yang bersih, bebas kkn. Alhamdulillah atas izin Allah negara telah memberi kami remunerasi yang kami rasa sudah lebih buat kesejahteraan kami dan keluarga, jadi maaf, kami tidak butuh uang haramm!!!!!!!!!!!!!!!!!!!, bila ada oknum yang meminta uang dg alasan yg gak jelas kepada anda, silahkan catat namanya dan laporkan ke Bagian KEPATUHAN INTERNAL di setiap kantor Beacukai di seluruh Indonesia, laporan anda pasti direspon segera..

    • jadi yang anda maksud di bawah ini:

      kasiaaan, ternyata banyak orang pintar tapi gak ngerti aturan impor.

      itu siapa? 😉
      lagipula, percuma juga dibahas, nasi sudah jadi bubur, canonical sudah tidak mau lagi mengirim CD Ubuntu gratis dalam partai besar lagi kok.

  42. @ryoseba
    kebebasan di internet dan gerakan open source software tidak bisa dikekang dengan aturan bea cukai. Itu tergantung dari kita sebagai user. Mau pilih Microsoft atau Open Source.
    Pada tingkat seperti sekarang, usaha apapun melakukan screening/filter media internet adalah mustahil.
    Jadi dimana ada kemauan di situ ada jalan.

  43. To be franked saya speechless ketika pertama kali membaca commend2 diatas……karena :
    1. Pejabat yang akan saya temui paling tidak wakil divisi industri kimia hilir….memberikan sedikit pernyataan yang cukup kontroversial atau saya salah dalam persepsi…maaf
    2.komentar2 teman2 diatas sedikit banyaknya memberikan masukkan bagi Tesis yang akan saya tulis tentang Cakram Optik
    3. Cakram Optik tidak lepas dari urusan impor dan kepabeanan….dan keliatannya apa ada kealpaan para pembuat kebijakan hingga HL number tidak dicantumkan…atau perlu ikut ratifikasi konvensi Inernasional lagi…baru bisa dibenahi…!
    intinya apakah negara kita tidak bisa membuat aturan yang mendukung pencegahan Counterfeit dinegara kita…? kan gak usah menunggu pejabat kita seminar diluar negeri atau adanya perikatan agreement luar negeri….Didalam TRIPs sudah dijelaskan bahwa negara negara anggota WTO konvensi Paris selain mengadopsi peraturan2 WTO diberikan pula keleluasaan dalam pembuatan peraturan2nya disesuaikan dengan kebutuhan negara tersebut, apa mungkin ada yang keberatan…..

  44. Pak Tony dan Pak JK,
    Mohon situs ini digunakan untuk diskusi teknis akademis ……bukan ajang pelecehan jati diri……sudah jelas mbak prita dkk pernah terlibat dalam hal tersebut….
    tolong pak TAHAN EMOSI….ucapkan ASTAGHFIRULLAHAL ADZIIm….
    Jakarta bukan hanya punya kita disini saja…banyak anak2 bangsa ingin belajar banyak dalam kasus Cakram Optik termasuk saya….tapi ya kok malah KOMUNIKASI TIDAK SEHAT & TIDAK MENDIDIK……saya himbau bapak2 lebih tenang….SYEITAN akan bertepuk tangan ketika melihat manusia2 disini adu gontok2an……semakin BAPAK2 MENGADU OTOT SEMAKIN BAPAK2 MENJADI OUT OF CONTROL ….gimana kalau anak2 istri bapak baca atau teman.2….ayo pak jangan sampai kita makin terpuruk lagi….Indonesia sudah ketinggalan banyak hal dari negara2 tetangga…..

  45. Just want to say your article is as surprising. The clearness in your post is simply excellent and i could assume you’re an expert on this subject. Well with your permission allow me to grab your RSS feed to keep up to date with forthcoming post. Thanks a million and please carry on the rewarding work.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *