pada hari rabu kemarin, pendiri ubuntu, Mark Shuttleworth, mengunjungi indonesia dalam rangka ubuntu asia business tour. saya termasuk dalam daftar undangan yang diberikan oleh kementerian negara riset dan teknologi, mungkin karena saya termasuk salah satu orang yang ikut membantu IGOS. berita tentang acara ini bisa anda baca di detikinet.
mohon maaf saya sangat lambat dalam menuliskan tentang hal ini dikarenakan kesibukan pekerjaan saya, kesempatan untuk menulis baru muncul pada akhir minggu ini. yang ingin saya kemukakan sebenarnya dalam tulisan saya kali ini, sesuai dengan judul artikel, adalah penahanan pengiriman cd gratis dari ubuntu oleh pihak bea cukai, seperti yang pernah dibahas dalam tulisan priyadi mengenai hal yang sama.
![]()
pada kesempatan acara itu saya akhirnya mendapatkan apa yang disebut sebagai Berita Acara Penegahan dari kantor bea cukai semarang. menurut PP 21/1996 tentang penindakan di bidang kepabeanan, pasal 1 ayat 6:
Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
surat yang saya sempat lihat ada dua buah, dan masing-masing menginformasikan penegahan 200 buah cd ubuntu, total ada 400 cd ubuntu yang ditahan oleh bea cukai.
salah satu komentar dari tony di blog priyadi mengenai hal ini:
kok aneh, seharusnya gak masuk kriteria โimporโ dong? ini kan termasuk barang consumer goods, untuk private use bukan untuk diperdagangkan kembali (iya kan?), tidak melanggar hak cipta (lihat konsiderans peraturan tsb), bahkan gak perlu fasilitas L/C untuk kredit impor. seharusnya ini masuk barang pos biasa, yg biaya shipping+handlingnya udah dibayar pengirim, sehingga penerima tinggal nerima/ngambil di kantor pos.
frans thamura, pemimpin intercitra prima integrasi yang juga merupakan salah satu official ubuntu support di indonesia, mengungkapkan bahwa tim ubuntu punya kecurigaan bahwa banyak cd ubuntu yang dikirimkan ke indonesia tidak pernah diterima oleh yang berhak. mereka meminta hal-hal seperti ini dilaporkan ke tim ubuntu. saya juga sependapat dengan frans bahwa ini adalah hal yang memalukan buat indonesia.
saran dari saya pribadi, akan lebih baik jika pemerintah bisa lebih tegas dan memperjelas aturan main dari pengiriman cd gratis dari ubuntu ini. jangan sampai muncul isu tidak sedap seperti yang diungkapkan dalam tulisan priyadi, bahwa penahanan cd gratis dari ubuntu ini ada hubungannya dengan ditanda-tanganinya MoU antara pemerintah dengan microsoft. terus terang saja, tindakan penahanan cd gratis ini merupakan sebuah langkah mundur dalam memajukan kemampuan teknologi informasi di indonesia.
Leave a Reply to mynameis Abien Cancel reply