kenaikan tarif tol sedikit banyak memancing berbagai reaksi masyarakat, dari menghindari masuk jalan tol sehingga membuat kemacetan panjang di hari-hari pertama kenaikan tarif, sampai keinginan menuntut melalui jalur hukum mengenai keputusan pemerintah menaikkan tarif tol.
saya pribadi jarang membayar tarif tol. tiap hari perjalanan ke kantor di cikarang itu menggunakan bis jemputan, jadi tidak merasakan membayar tol. paling hanya di akhir minggu saya baru merasakan membayar tarif tol, seperti misalnya ke universitas pancasila untuk bermain airsoft, biasanya cuma membayar 2500 rupiah (fatmawati – depok), sekarang harus 6000 rupiah, selisih 3500. lalu ke rumah orang tua di cibubur, tadinya 4500 rupiah (fatmawati – tol jagorawi), sekarang 6000 rupiah juga, selisih 1500 rupiah.
yang menarik adalah ketika saya membaca sebuah artikel di kompas pagi ini, membahas tentang 5 negara termakmur di dunia, 4 adalah negara di eropa dan 1 negara adalah amerika. salah satu ciri utama negara-negara makmur tersebut adalah kuatnya kerangka kelembagaan (institutional framework), yang tampaknya tidak dimiliki di indonesia. namun yang paling menarik perhatian saya adalah peraturan pemerintah yang dikutip dalam artikel tersebut:
Mari kita mulai dari beberapa yang mendasar dulu. Arus deras penolakan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah merupakan pertanda kuat betapa kelembagaan yang melandasi kebijakan-kebijakan pemerintah sangatlah rapuh. Ambil contoh kenaikan tarif jalan tol. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 68 berbunyi, “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali… dengan formula tarif baru = tarif lama (1 + inflasi)”.
berikut adalah kutipan lengkap dari pasal 68 dari peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tersebut:
- Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT* berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula:
Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).- BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
- Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
lengkaplah sudah misteri angka 68 ini. dari lokasi banyaknya kecelakaan di cipularang di km 68, sampai klaim banyaknya pengguna palsu friendster. dengan disahkannya peraturan yang tercantum dalam pasal 68 PP no 15 tahun 2005, kenaikan tarif tol per dua tahun adalah sebuah keniscayaan.
*) BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol, yang diatur di Bab VII PP no 15 tahun 2005 tadi, merupakan lembaga di bawah menteri.
Leave a Reply to hariadhi Cancel reply