dikutip dari LKHT – FHUI, tulisan Edmon Makarim tentang Kesalahpahaman dan Tudingan Terhadap UU ITE:
Selanjutnya tentang pemidanaan yang dituding lebih kejam dari KUHP, adalah karena tidak memahami bahwa keberadaan konsep pidana dalam UU ITE yang dapat dikatakan merupakan delik yang dikwalifisir sehingga konsep umumnya akan mengacu kepada KUHP namun pemidanaannya tentunya akan lebih berat karena dengan kemampuan intelektual yang lebih tinggi melalui sistem elektronik, seseorang malah melakukan tindak pidana. Hal ini adalah konsekwensi logis dari sesuatu ketentuan hukum yang bersifat lebih khusus.
bagi saya, tulisan yang saya tebalkan di atas adalah sebuah bentuk diskriminasi. diskriminasi ini berdasarkan asumsi bahwa Informasi dan Transaksi Elektronik hanyalah untuk orang-orang yang kemampuan intelektualnya lebih tinggi. kalau pendapat ini diungkapkan di tahun 90-an, sewaktu internet hanya bisa diakses oleh sangat sedikit orang indonesia, hal ini masuk akal. namun kita sudah hidup di tahun 2009, di era teknologi informasi. jika anda punya telpon genggam, anda bisa mengakses internet! tukang sayur yang berjualan di kompleks perumahan tempat tinggal saya punya nomor telpon genggam yang bisa dihubungi untuk memesan langsung dagangannya. bahkan para supir di kantor saya sudah mulai memiliki blackberry!
belum lagi sistem transaksi elektronik yang sedang gencar-gencarnya dipromosikan, seperti produk BCA kartu Flazz, yang bisa dipergunakan di SPBU pertamina maupun di toko swalayan kecil alfa, itu membuat teknologi informasi dan transaksi elektronik makin populer dan makin mengaburkan batasan “kemampuan intelektual yang lebih tinggi” ini. andai asumsi ini tetap dipertahankan, ini sama saja dengan mendukung adanya digital divide di indonesia. saya hanya ingin menambahkan, UUD 45 yang jauh lebih sakral ketimbang UU ITE bisa diamandemen, janganlah terlalu alergi terhadap permintaan perubahan pada UU ITE ini.
Leave a Reply