-
mengapa pidana UU ITE berat sekali
dikutip dari LKHT – FHUI, tulisan Edmon Makarim tentang Kesalahpahaman dan Tudingan Terhadap UU ITE: Selanjutnya tentang pemidanaan yang dituding lebih kejam dari KUHP, adalah karena tidak memahami bahwa keberadaan konsep pidana dalam UU ITE yang dapat dikatakan merupakan delik yang dikwalifisir sehingga konsep umumnya akan mengacu kepada KUHP namun pemidanaannya tentunya akan lebih berat…
-
selamat tinggal pakar gadungan
apakah ini too good to be true? di milis id-gmail, tony membahas penjelasan pasal 43 ayat 5 huruf h: Pasal 43 (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; di penjelasan pasalnya: Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang…