apakah ini too good to be true?
di milis id-gmail, tony membahas penjelasan pasal 43 ayat 5 huruf h:
Pasal 43
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan UndangโUndang ini;
di penjelasan pasalnya:
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
hanya saja, masih perlu dijelaskan lagi maksud kata “maupun“, apakah berarti kedua syarat tersebut di atas harus terpenuhi atau salah satu saja. kalau ternyata maksudnya bisa salah satu saja, kita terpaksa belum bisa memberikan salam perpisahan kepada pakar gadungan.
Juga tau poto digital itu aseli ato tidak hanya dengan melihat meta-file na… ๐
Leave a Reply