selamat tinggal pakar gadungan


apakah ini too good to be true?
di milis id-gmail, tony membahas penjelasan pasal 43 ayat 5 huruf h:

Pasal 43
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini;

di penjelasan pasalnya:
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
hanya saja, masih perlu dijelaskan lagi maksud kata “maupun“, apakah berarti kedua syarat tersebut di atas harus terpenuhi atau salah satu saja. kalau ternyata maksudnya bisa salah satu saja, kita terpaksa belum bisa memberikan salam perpisahan kepada pakar gadungan.

,

36 responses to “selamat tinggal pakar gadungan”

  1. Setahu saya dalam pengadilan Indonesia ketika seorang “ahli” diminta sebagai saksi ahli. Maka hakim yang akan memutuskan apakah sah atau tidak. Biasanya kita menyerahkan CV, dan referensi kerja.
    Repotnya banyak ahli di Indonesia, ngomongnya rumit dan ketika di pengadilan tidak bisa menjelaskan dengan gamblang. Padahal waktu terbatas, dan audience juga terbatas.

  2. inilah lemahnya perbendaharaan kata bangsa ini. jangan-jangan kata maupun sengaja ditaruh agar bisa diutak-atik maksud dan tujuannya sesuai kondisi dan nuansa politik yang terjadi ke depannya. gawat tho…
    kalo saya pribadi sih, kata maupun disitu bermakna bisa salah satu saja.
    semoga…
    Hi, Pakar!

  3. maupun itu maknanya salah satu syarat dipenuhi maka sudah cukup. sepertinya akan banyak muncul ‘ahli’-‘ahli’ baru. makna praktis pun ambigu baik secara literal maupun idiomatik, secara dalam perekonomian kita ‘praktisi’ bisa siapa saja baik yang sudah berpengalaman maupun belum.

  4. Kalau di Konstruksi, ada serifikasi profesional, lha kalu didunia maya sertifikasinya dalam bentuk apa ya? merujuk ke kata ‘ahli’ tersebut.
    bisa gak ditanyakan ke pakar itu apa sertifikasinya, diakui gak institusi yang ngeluarin sertifikasi itu.. *cmiiw
    Kalau bingung, mau tanya ke Pak Menteri : kenapa banyak masalah dalam penerapan UU? udah terjawab : karena UU lahir dari suatu masalah.. *apa gak tambah bingung??

  5. ‘maupun’ itu inklusif, harus dua2nya dipenuhi. kalau tidak dipenuhi salah satu harusnya gugur. pemerintah sebaiknya belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalu. salah satu contoh: coba bandingkan analisa ‘sang pakar’ tentang penyebab hilangnya adam air di majene dengan fakta yang dilaporkan oleh KNKT.

  6. Melihat rumusan itu jelas bisa salah satu. Soalnya lantas siapa yang berhak itu bisa dibilang ahli bin pakar. ❓
    Apa karena ia sudah lama praktek di dunia maya, lantas bisa bicara bla-bla-bla, layak dibilang pakar. Jangan-jangan pakir (gadungan) pun bisa duduk sebagai ‘ahli’ di depan sidang.
    Syusyah banget…

  7. kalo menurut gw seh….kayanya who you know who ga terlalu perduli….mau ada pasal2nya kek, mau ga ada kek…bodo amat..!!
    Kalo ga diajak berpartisipasi …ya berpartisipasi sendiri lah…..

  8. kata “maupun” dalam konstruksi hukum sering diartikan sebagai kata yang bersifat kumulatif, artinya kondisi sebelum dan sesudah kata “maupun” tersebut sifatnya satu kesatuan, yang satu tidak bisa ada tanpa yang lainnya.
    Dengan kata lain, dikatakan ahli apabila punya kemampuan akademis + kemampuan praktis.
    Masalahnya sering kali ahli yang demikian memiliki kemampuan berkomunikasi yang kurang baik, sehingga ketika dipengadilan, keterangan ahlinya sering kali justru semakin membuat perkara yang ada semakin sulit dimengerti.

  9. Tak ada rotan… pakar pun jadi… halah. eh dilarang menyebut nama pakar yang tiap sabtu nongol di TV itu lho, yang asalnya dari jogja, halah kok makin jelas saja… eit gw ntar kena pasal praduga tak bersalah ga ya???
    Tapi ayat di pasal itu kan menyebut “ahli” dan bukan “pakar” jadi pasti bukan dia yang pakar IT itu kalee..:)
    salam kenal mas, monggo mampir tempat saya…

  10. Pasal 15:
    (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
    aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
    Penjelasan Pasal 15:
    “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
    “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
    Itu yang harus andal dan aman penyelenggaranya atau sistem elektroniknya ya?

  11. Pasal 15:
    (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
    aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
    Penjelasan Pasal 15:
    “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
    “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
    Itu yang harus andal dan aman penyelenggaranya atau sistem elektroniknya ya? Kayaknya yg nulis uu kurang ahli juga nih. Apa gw aja yg ‘oon?

  12. …maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.

    Om Oy™ memenuhi persyaratan yang ini…
    Dia kan praktis mengetahui tentang persamaan hacker ma blogger… Juga tau poto digital itu aseli ato tidak hanya dengan melihat meta-file na… 😀
    Jadi emang ‘praktis mengenai pengetahuannya’… 😆

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *