apakah ini too good to be true?
di milis id-gmail, tony membahas penjelasan pasal 43 ayat 5 huruf h:
Pasal 43
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini;
di penjelasan pasalnya:
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
hanya saja, masih perlu dijelaskan lagi maksud kata “maupun“, apakah berarti kedua syarat tersebut di atas harus terpenuhi atau salah satu saja. kalau ternyata maksudnya bisa salah satu saja, kita terpaksa belum bisa memberikan salam perpisahan kepada pakar gadungan.
36 responses to “selamat tinggal pakar gadungan”
[…] Dikaitkan pakar gadungan, UU ITE disalin dari blog sebelah. […]
jadi ini adalah senjata makan tuan yah om
Setahu saya dalam pengadilan Indonesia ketika seorang “ahli” diminta sebagai saksi ahli. Maka hakim yang akan memutuskan apakah sah atau tidak. Biasanya kita menyerahkan CV, dan referensi kerja.
Repotnya banyak ahli di Indonesia, ngomongnya rumit dan ketika di pengadilan tidak bisa menjelaskan dengan gamblang. Padahal waktu terbatas, dan audience juga terbatas.
inilah lemahnya perbendaharaan kata bangsa ini. jangan-jangan kata maupun sengaja ditaruh agar bisa diutak-atik maksud dan tujuannya sesuai kondisi dan nuansa politik yang terjadi ke depannya. gawat tho…
kalo saya pribadi sih, kata maupun disitu bermakna bisa salah satu saja.
semoga…
Hi, Pakar!
meminta? enak aja kata si dia…
maupun itu maknanya salah satu syarat dipenuhi maka sudah cukup. sepertinya akan banyak muncul ‘ahli’-‘ahli’ baru. makna praktis pun ambigu baik secara literal maupun idiomatik, secara dalam perekonomian kita ‘praktisi’ bisa siapa saja baik yang sudah berpengalaman maupun belum.
wah … masih jauh api dari panggang donk ..
Kalau di Konstruksi, ada serifikasi profesional, lha kalu didunia maya sertifikasinya dalam bentuk apa ya? merujuk ke kata ‘ahli’ tersebut.
bisa gak ditanyakan ke pakar itu apa sertifikasinya, diakui gak institusi yang ngeluarin sertifikasi itu.. *cmiiw
Kalau bingung, mau tanya ke Pak Menteri : kenapa banyak masalah dalam penerapan UU? udah terjawab : karena UU lahir dari suatu masalah.. *apa gak tambah bingung??
‘maupun’ itu inklusif, harus dua2nya dipenuhi. kalau tidak dipenuhi salah satu harusnya gugur. pemerintah sebaiknya belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalu. salah satu contoh: coba bandingkan analisa ‘sang pakar’ tentang penyebab hilangnya adam air di majene dengan fakta yang dilaporkan oleh KNKT.
pokoknya pakar gadungan itu harus dikerangkeng!
Melihat rumusan itu jelas bisa salah satu. Soalnya lantas siapa yang berhak itu bisa dibilang ahli bin pakar. ❓
Apa karena ia sudah lama praktek di dunia maya, lantas bisa bicara bla-bla-bla, layak dibilang pakar. Jangan-jangan pakir (gadungan) pun bisa duduk sebagai ‘ahli’ di depan sidang.
Syusyah banget…
saya pakar asli!
kalo menurut gw seh….kayanya who you know who ga terlalu perduli….mau ada pasal2nya kek, mau ga ada kek…bodo amat..!!
Kalo ga diajak berpartisipasi …ya berpartisipasi sendiri lah…..
APA SEH MAS GA JELAS BANGET??
Yang jelas nih gambar-gamabr telanjang saya mas..
download ya…
http://www.arinet.wordpress.com
Salam kenal mas.
Sebenarnya mau menyindir seseorang ya mas, terutama si ‘Ahli IT’ itu ya. Ya kalaupun saya salah, tapi itulah pandangan saya mengenai apa yang saudara tuliskan.
http://indramgl.wordpress.com
mas aku seneng fotonya dari pada bahas yg gituan. udah JELAS banget kalo si dia itu cari sensasi
mau dong 13akar-13akar pakar
kata “maupun” dalam konstruksi hukum sering diartikan sebagai kata yang bersifat kumulatif, artinya kondisi sebelum dan sesudah kata “maupun” tersebut sifatnya satu kesatuan, yang satu tidak bisa ada tanpa yang lainnya.
Dengan kata lain, dikatakan ahli apabila punya kemampuan akademis + kemampuan praktis.
Masalahnya sering kali ahli yang demikian memiliki kemampuan berkomunikasi yang kurang baik, sehingga ketika dipengadilan, keterangan ahlinya sering kali justru semakin membuat perkara yang ada semakin sulit dimengerti.
Tak ada rotan… pakar pun jadi… halah. eh dilarang menyebut nama pakar yang tiap sabtu nongol di TV itu lho, yang asalnya dari jogja, halah kok makin jelas saja… eit gw ntar kena pasal praduga tak bersalah ga ya???
Tapi ayat di pasal itu kan menyebut “ahli” dan bukan “pakar” jadi pasti bukan dia yang pakar IT itu kalee..:)
salam kenal mas, monggo mampir tempat saya…
btw lagi ngomongin siapa nih ?…tulalit dot com
hehehe…bahasannya nyindir banget 😀
Wah …karet memang bisa melar!
Lain kali pakai notasi matematis mungkin bisa lebih pasti.
“dia” pakarnya menerjemahkan dan memelintir kata lhoo
saking tidak percayanya saya ingin minta karifikasi Om RS ini yang saya tulis disini
http://ajimonoarfa.wordpress.com/2008/03/28/surat-terbuka-untuk-om-roy-suryo/trackback/
lebih baik bertanya kepada kucing daripada kepada pakar gadungan itu!!!
klo dilihat secara algoritma maka 68% ayat tersebut menggunakan algoritma AND. 1 and 0 = 0; 0 and 1= 0. 1 and 1 = 1
mmmm masa ngak ada ahli yg berpendidikan daripada praktisi?
Pasal 15:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal 15:
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Itu yang harus andal dan aman penyelenggaranya atau sistem elektroniknya ya?
Pasal 15:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal 15:
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Itu yang harus andal dan aman penyelenggaranya atau sistem elektroniknya ya? Kayaknya yg nulis uu kurang ahli juga nih. Apa gw aja yg ‘oon?
wah jangan selamat tinggal dong nanti gak rame lagi
semoga kedua syarat harus terpenuhi
so …. so long pakar 😀
aduh cape banget dengerin roy suryo.. roy roy.. scammer banget sih dia!
masalahnya ngga ada yang “AHLI” itu mau jadi CPNS kayak sang “PAKAR” karna gaji CPNS itu kecil..!!!
Betul gak ?
Om Oy™ memenuhi persyaratan yang ini…
Juga tau poto digital itu aseli ato tidak hanya dengan melihat meta-file na… 😀
Dia kan praktis mengetahui tentang persamaan hacker ma blogger…
Jadi emang ‘praktis mengenai pengetahuannya’… 😆
semoga nantinya masyarakat lebih percaya sama ahli yang asli
amin
maju terus!
Akhirnya, Roy Suryo mengakui bahwa dia bukan Pakar IT. Dalam pengakuannya di hadapan pers, dia berusaha menenangkan diri dan berlapang dada setelah dicecar pertanyaan oleh pengacara Marcella. Baca berita ttg pengakuan Roy Suryo di situs berikut ini.
http://news.id.msn.com/entertainment/okezone/article.aspx?cp-documentid=3060616