bukan untuk komersial


Terkait adanya Departemen Pemerintahan dan lembaga penegak hukum yang masih menggunakan piranti lunak bajakan, Donny hanya menjawab singkat. “Mereka kan bukan menggunakan untuk tujuan komersil,” kelitnya.

begitulah sebuah paragraf pemberitaan di detik berjudul razia pengguna software bajakan hinggapi jakarta selatan. donny a. sheyoputra sendiri merupakan perwakilan dari BSA, Business Software Alliance.
memang, di dalam pemberitaan di detik itu sendiri tertulis:

Piranti lunak yang tidak memiliki lisensi tersebut mencakup piranti lunak dari Adobe, McAfee, Microsoft, dan Symantec. Dua perusahaan tersebut ditengarai melanggar UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3.

lalu apa isi dari pasal 72 ayat 3 undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002? ini saya dapatkan dari wikisource indonesia:

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

kalau dilihat dari isi ayat tersebut, sepertinya memang ada loophole alias celah ya, terutama untuk pengguna perangkat lunak bajakan yang tidak menggunakannya secara komersial. berdasarkan pernyataan donny ditambah dengan isi pasal 72 ayat 3 di atas, apakah itu berarti pengguna rumahan bebas menggunakan perangkat lunak bajakan tanpa perlu takut dirazia, selama tidak menggunakannya untuk tujuan komersil?
disclaimer: saya bukan pengacara, dan tidak fasih di bidang hukum, jadi sangat ditunggu masukan dari orang-orang yang berkecimpung dalam bidang hukum ini.

,

26 responses to “bukan untuk komersial”

  1. mau komersial atau tidak namanya aparat pemerintah harus berikan contoh bagi masyarakatnya .
    apalagi mereka memiliki anggaran yg bersumber di apbn
    jadi jangan seenaknya meminta masyarakat menggunakan produk legal lalu mereka berlindung dibalik senjata hukum yang menyatakan non komersial ..
    sigh …

  2. Sik asik-asik.. beli rapidshare premium, download software-software bajakan, gak usah bagi-bagi ke teman apalagi jualan, install sendiri, pake sendiri-> tidak melanggar hukum.
    Kasian pembuat software..

  3. Wah, ngapain susah2 pakai yang free/opensource ya? Kalau bukan untuk komersil boleh pakai bajakan. Mulai sekarang, ayo kembali gunakan software bajakan!

  4. Menurutku, setiap kali kita menginstall software (terutama di paltform Windows, mac saya gak tahu), selalu ditampilkan EULA, ketika kita pencet tombol “I Agree”, berarti kita sudah setuju dengan perjanjian yg tercantum di EULA tsb.
    Dan aku baru baca dari milis id-gmail.. ternyata ada kalusul di kitab undang-undang hukum perdata, pasal 1338:
    “1338. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
    Nah, skr kita lihat apakah EULA yg mencantumkan larangan memperbanyak softwarenya baik secara komersil dan non-komersil, melanggar UUHC No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 3 tsb di atas.
    Sekali lagi menurutku.. EULA tidak bertentangan dengan pasal UUHC tsb karena pasal/ayat UUHC tsb HANYA mengancam org yg memperbanyak software secara komersial, yang sama dengan apa yg kita setujui di EULA. Utk hal yg “non-komersil” tidak di atur dlm pasal/ayat UUHC yg disebutkan tsb (atau saya tidak tahu ada/tidak pasal lain yg ngaturnya).
    Kembali ke ketentuan di kitab undang-undang hukum perdata pasal 1338, maka EULA berlaku sbg UU.
    Jadi, pemerintah hingga pemakai software rumahan yg meskipun tidak bertujuan komersil menggunakan/memperbanyak suatu software yg di dalamnya ada EULA tanpa izin adalah tetap melanggar hukum.

  5. Pantes Glodok-Mangga Dua nggak pernah dirazia ya, kan kebanyakan konsumennya adalah pengguna non komersial 😀
    Ini juga berarti CD/DVD game kopian, selama gak dipake buat ngerental, adalah halal, karena toh kita gak bisa menghasilkan uang dari penggunaan software itu (contrary to office/productivity software) 😛
    YAY~!

  6. Sebenarnya susah juga, karna skala industri pengguna sw bajakan di indonesia itu industri sangat kecil antar teman yang tidak wajip npwp, jadi apa kata dunia? 😀 TAPI SEBENARNYA Tidak masalah sih… Yang penting fansub tetep masuk ke indonesia. 😀

  7. Misalkan di warnet saya share film, lagu dan master2 software.. boleh dong?, karena secara teknis saya tidak mengkomersilkan itu.. saya hanya mengkomersilkan warnet… 😀 hmm..

  8. yang jelas dalam UU tersebut, end user tidak bisa kena, yang kena ada yang menggunakannya untuk tujuan komersial, sperti jual beli software, atau software tersebut di pergunakan untuk usaha

  9. Kalau gak pake Bajakan mungkin mungkin hanya orang microsoft aja yang tahu Windows………….MAHAL Sich

  10. bajakan emang is the beeeeeest……..seandainya dari dolo nga ada bajakan ya, lom tentu banyak yang tau windows…

  11. 8. …………“Mereka kan bukan menggunakan untuk tujuan komersil,”
    … untuk main solitaire dan ngebrows detik ….”
    bwat blogwalking juga massss……sya jg ga pernah maen solitaire…..hehehe…
    masalahnya, segala sesuatu pengadaan barang atau jasa di pemerintahan sepanjang yang saya tau pakai tender Mas, jd lewat rekanan. Kalo di kantor saya termasuk pengadaan PC sekomplit2nya, kita cuma kasih daftar program yg kita mau trus dipenuhin ama rekanan.
    Jadi sebagai pengguna kita ga tau apakah yg kita pake ini original ato tidak, dan apakah di dalam kontrak dicantumkan mengenai originalitas perangkat lunak yg digunakan.
    jadi, salahkan saja penjual bajakannya hehehehehe….

  12. Mestinya Microsoft, ato aliansinya macem Mc. Afee, Symantec, Adobe, berterima kasih juga pada user Indonesia yang pakai software bajakan. Gara – gara bajakan, produk itu lengket sama masyarakat kita. Bahkan sekarang ini dikasi yang gretongan macem Linux pun ogah….
    (kabur ah, software ku juga bajakan….)

  13. Kita ke prinsip yang paling dasar saja, menggunakan copy right orang lain yang jelas komersil tanpa hak adalah salah. Tapi dasar manusia sukanya nyari celah…apalagi kalo celahnya pas ditengah..eunak tenannn…. 🙂

  14. yang saya nggak mengerti, mengapa sampe seluruh komputer diangkutin? bahkan sampe monitor…kalo sekedar untuk dijadikan barang bukti khan bisa mengambil hard disk doang…

  15. bajakan itu halal lho….pake aja terus.. cuma yang jadi pertanyaannya… gak malu tuh? ngakunya doyan software tp g punya duit buat beli yang ori ? maen wayang aja murah….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *