
Terkait adanya Departemen Pemerintahan dan lembaga penegak hukum yang masih menggunakan piranti lunak bajakan, Donny hanya menjawab singkat. “Mereka kan bukan menggunakan untuk tujuan komersil,” kelitnya.
begitulah sebuah paragraf pemberitaan di detik berjudul razia pengguna software bajakan hinggapi jakarta selatan. donny a. sheyoputra sendiri merupakan perwakilan dari BSA, Business Software Alliance.
memang, di dalam pemberitaan di detik itu sendiri tertulis:
Piranti lunak yang tidak memiliki lisensi tersebut mencakup piranti lunak dari Adobe, McAfee, Microsoft, dan Symantec. Dua perusahaan tersebut ditengarai melanggar UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3.
lalu apa isi dari pasal 72 ayat 3 undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002? ini saya dapatkan dari wikisource indonesia:
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
kalau dilihat dari isi ayat tersebut, sepertinya memang ada loophole alias celah ya, terutama untuk pengguna perangkat lunak bajakan yang tidak menggunakannya secara komersial. berdasarkan pernyataan donny ditambah dengan isi pasal 72 ayat 3 di atas, apakah itu berarti pengguna rumahan bebas menggunakan perangkat lunak bajakan tanpa perlu takut dirazia, selama tidak menggunakannya untuk tujuan komersil?
disclaimer: saya bukan pengacara, dan tidak fasih di bidang hukum, jadi sangat ditunggu masukan dari orang-orang yang berkecimpung dalam bidang hukum ini.
Leave a Reply to Dyah Cancel reply